PDIP mengungkap ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, belum berencana mengganti sekretaris jenderal (sekjen) meskipun penjabatnya saat ini, Hasto Kristiyanto, dituntut penjara 7 tahun. Hasto dituntut penjara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan KPK dalam perkara suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dilansir detikNews, kepastian itu disampaikan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. Dia mengaku belum mendengar adanya kabar penggantian sekjen. Hingga saat ini, Hasto masih tercatat sebagai Sekjen PDIP.
"Sampai saat ini saya belum dengar ada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum tentang pergantian Sekjen," kata Ronny, Jumat (4/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ronny, PDIP kini masih fokus mengawal proses persidangan Hasto. Kader yang memiliki peran sebagai pejabat eksekutif maupun anggota Dewan juga tengah fokus pada tugas masing-masing.
"Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Begitu pula setiap kader partai, baik yang ada di eksekutif dan di legislatif, terus bekerja seperti biasa memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai tugasnya masing-masing," lanjutnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Bui |
Ronny menambahkan tim hukum partai kini tengah mempersiapkan pleidoi untuk sidang Hasto selanjutnya. Dia menyebut tuntutan penjara 7 tahun dari jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan proses hukum Hasto ini hanya skenario peradilan politik.
"Ya, semua orang yang mengikuti rangkaian proses persidangan dapat melihat dan mempertanyakan apa dasar tuntutan tujuh tahun ini. Uraian jaksa tidak membuktikan dalil dalam dakwaannya. Konstruksi tuntutan hanya berdasar rangkaian cerita penyidik dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi. Jadi, buat saya ini hanya melengkapi skenario awal sebagai sebuah peradilan politik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan, dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan KPK dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)