Pesta Sabu di Rumah Ortu, 5 Warga Katingan Digerebek Polisi

Pesta Sabu di Rumah Ortu, 5 Warga Katingan Digerebek Polisi

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Rabu, 23 Jul 2025 15:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi sabu-sabu. Foto: Dok.Detikcom
Katingan -

Warga di Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah digerebek saat berpesta sabu-sabu di rumah pada, Selasa (23/7/2025) malam. Polisi menemukan sekitar 50 gram sabu sebagai barang bukti.

Lima orang tersebut berinisial HI (39), RH (23), BH (51), RN (26), dan PB (27). Mereka ditangkap oleh aparat kepolisian setempat pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB. Para tersangka tidak dapat kabur dalam penggerebekan itu.

Kapolsek Mendawai, Iptu Eko Risnanto menerangkan bahwa penggerebekan dilakukan di rumah milik orang tua tersangka HI (39) di RT 02, RW 01 Desa Mendawai, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekitar pukul 23.00 WIB di Mendawai dilakukan penggerebekan. Sebelumnya sudah ada laporan adanya aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. Kemudian 5 orang itu digerebek disaksikan bu RT 02," ujarnya pada detikKalimantan, Rabu (23/7/2025).

Diketahui, lima warga tersebut merupakan warga asli Desa Mendawai. Salah satu tersangka diduga telah mendatangkan barang haram tersebut dari Kota Sampit. Warga setempat kaget atas kejadian tersebut.

"Selama ini orang-orang kehidupannya itu kan dekat juga dengan bu RT. Bu RT juga kaget kok bisa gitu, apalagi itu hitungannya (50 gram sabu) lumayan untuk ukuran desa," terangnya.

Saat ini kelima tersangka sedang dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Estimasi perjalanan dari Desa Mendawai menuju Polres Katingan sekitar 4-5 jam menggunakan speedboat.

"Mungkin sekitar dua atau satu jam lagi sampai di Polres Katingan, mereka diangkut menggunakan speedboat," jelas Eko.

Eko menerangkan bahwa upaya penangkapan kelima orang tersebut sudah sesuai dengan instruksi dari Polres Katingan.

"Sesuai instruksi bapak Kapolres, beliau menekankan agar tidak ada toleransi terhadap baik pengedar maupun pengkonsumsi narkoba. Jadi penangkapan tersebut sudah sesuai perintah bapak Kapolres," tegas Eko.

Untuk diketahui, sejak Januari 2025 hingga kini, sudah ada sekitar lima kasus penangkapan terkait sabu di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.

"Dari mulai Januari 2025, sudah ada sekitar 5 perkara terkait sabu, Muara Bulan, Tewang Kampung, terus ini Mendawai," pungkas Eko.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads