Aktivitas perjudian sabung ayam kembali meresahkan warga RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Padahal aktivitas ini baru saja digerebek polisi pada akhir Juni 2025.
Lokasi sabung ayam tersebut berada di dekat area yang sebelumnya digerebek polisi, tepatnya bersebelahan dengan kondok (kandang ayam) yang telah ditertibkan.
Salah seorang warga RT 12, Solaiman Moerdani, mengatakan kegiatan ini kembali beroperasi sejak Senin (21/7). Bahkan dia mendengar ada rencana sabung ayam digelar lagi di tempat lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dengar satu itaminggu di Swaran, satu minggu di Binalatung. Biasanya, arena dipadati mulai pukul 13.00 Wita, dan puncaknya pada jam 15.00-16.00 WITA," ujar Solaiman kepada detikKalimantan, Rabu pagi (23/7).
Menurutnya, sabung ayam ini memicu keresahan warga setempat karena dikhawatirkan berdampak negatif untuk lingkungannya. Apalagi ada banyak orang luar yang masuk-keluar lingkungan selama sabung ayam.
"Kami khawatir kalau keamanan lingkungan terganggu, belum lagi potensi keributan dan tindak kriminal lainya,"
Saat dihubungi via telepon, Ketua RT 12, Budi Subuh Hadi, membenarkan kembalinya aktivitas sabung ayam ini. Ia menegaskan bahwa warga setempat menolak keras kegiatan tersebut.
"Kami sudah rapat dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemuda. Semua sepakat menolak adanya perjudian sabung ayam atau kegiatan ilegal lainnya di lingkungan kami," kata Budi.
Selanjutnya, warga mendesak polisi turun tangan
Desak Polisi Turun Tangan
Ia mengatakan, sebanyak 41 orang warga menandatangani penolakan pada Sabtu, (12/7). Budi menjelaskan, hasil rapat warga yang dituangkan dalam notulen dengan tanda tangan tersebut telah disampaikan ke pihak kelurahan untuk diteruskan ke aparat terkait.
"Kami hanya perpanjangan tangan masyarakat. Surat penolakan sudah kami sampaikan ke kelurahan, tapi saya belum tahu apakah sudah ditembuskan ke instansi lain," ujarnya.
Menurut Budi, pelaku sabung ayam mengklaim telah mendapat izin dari pemilik lahan. Namun, hal tersebut tidak mematahkan tekad warga untuk menolak aktivitas tersebut.
"Warga tetap menolak, meski mereka bilang sudah bayar sewa lahan. Kami ingin lingkungan tetap kondusif, tanpa keributan atau ancaman keamanan," tegas Budi.
Warga RT 12 mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tarakan, untuk segera menertibkan kembali arena sabung ayam ini.
"Kami berharap, Kepolisian hadir disini untuk mengembalikan lingkungan kami seperti semula," tutup Budi.
Terpisah, Lurah Karang Harapan, Wilson, menyampaikan kelurahan telah meneruskan laporan warga melalui surat tembusan ke Polsek Tarakan Barat dan Danramil, sesuai jalur birokrasi yang berlaku.
"Surat dikirim ke Kecamatan, ditembuskan ke Polsek dan Danramil. Kami juga telah berkomunikasi secara lisan dengan Pak Camat untuk memastikan laporan ini ditindaklanjuti," tambahnya.
Simak Video "Video: Polisi Hancurkan Arena Sabung Ayam di Musi Rawas, Pelaku Diburu"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)