Perlawanan Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Nasional

Perlawanan Tom Lembong atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Mulia Budi - detikKalimantan
Selasa, 22 Jul 2025 16:01 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong jalani sidang vonis kasus korupsi gula. Ia didampingi istri dan disambut lagu Indonesia Raya.
Tom Lembong ajukan banding. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding atas vonis penjara 4,5 tahun yang dijatuhkan padanya dalam kasus korupsi impor gula. Pihak Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo tersebut bahkan menegaskan akan tetap mengajukan banding berapa pun vonis yang kemarin ditetapkan.

Dilansir detikNews, tim kuasa hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (22/7/2025). Zaid Mushafi, salah satu kuasa hukum Tom, menyebut memori banding akan diajukan beberapa hari ke depan.

"Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti," jelas Zaid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan banding diajukan karena tim hukum Tom menilai ada kejanggalan dalam putusan tersebut. Zaid memastikan kejanggalan akan dimasukkan ke dalam memori banding.

"Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Itu yang menurut kita sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banfing ini," lanjutnya.

Dalam bandingnya, kata Zaid, Tom meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan. Bahkan Zaid menyebut Tom tetap akan mengajukan permohonan banding walaupun kemarin hanya divonis hukuman penjara 1 hari.

"Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim," ujarnya.

Zaid menambahkan bahwa saat ini Tom dalam keadaan sehat dan baik-baik. Namun, dia menyinggung putusan terhadap Tom sebagai tanda bahwa yang tidak baik-baik saja adalah penegakan hukum di Indonesia.

"Kasus Pak Tom ini benar-benar menyadarkan kita bahwa kondisi penegakan hukum Indonesia ini sedang tidak baik-baik saja," sambungnya.

Diketahui Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Kasus ini merugikan negara Rp 194 miliar. Menurut Hakim, uang tersebut seharusnya menjadi keuntungan PT PPI sebagai BUMN.

Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tom dibebankan membayar denda Rp 750 juta. Jika tak dibayar, maka diganti 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom. Meski demikian, hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Sebab, dia disebut tidak menikmati hasil korupsi. Hal tersebut juga masuk sebagai salah satu yang meringankan Tom Lembong.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads