Bukan Perkaya Diri Sendiri, Ini Dosa Tom Lembong Menurut Jaksa

Nasional

Bukan Perkaya Diri Sendiri, Ini Dosa Tom Lembong Menurut Jaksa

Mulia Budi - detikKalimantan
Jumat, 11 Jul 2025 21:01 WIB
Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom)
Foto: Tom Lembong usai sidang (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menyampaikan replik atas pleidoi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut Tom Lembong memang tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus ini. Namun, Tom Lembong tetap dituntut atas kesalahan lain.

Dilansir detikNews, JPU mengatakan perbuatan Tom Lembong telah memperkaya orang lain dan perusahaan gula swasta. Jadi, meskipun tidak memperkaya diri sendiri, perbuatan Tom Lembong tetap dinilai melawan hukum.

"Jawaban penuntut umum, bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan. Namun perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan pihak yang diperkaya dari kegiatan importasi gula ini. Yakni:

  • Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI
  • Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI
  • Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI
  • Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI
  • Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI
  • Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  • Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI
  • Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL
  • Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI
  • Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

Tom Lembong sendiri dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," lanjut jaksa.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Hide Ads