Seorang Gay di Pamekasan, Jawa Timur, FR (29) ditangkap. Ia diduga memproduksi dan menyebarkan video hubungan intim sesama jenis di grup WhatsApp.
FR warga Kecamatan Larangan, Pamekasan. Ia ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada Kamis (17/7) siang di kos-kosannya, Surabaya.
"Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah memproduksi video pornografi dengan pasangan prianya sejak Agustus 2024. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu ponsel warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas," imbau Sugiarto.
Menurut Sugiarto, praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 dan/atau pidana denda maksimal Rp 6 miliar.
Artikel ini sebelumnya tayang di detikJatim dengan judul Rekam dan Sebar Video Hubungan Intimnya, Gay di Pamekasan Ditangkap.
(sun/des)