Seorang gay di Pamekasasn ditangkap polisi karena diduga memproduksi dan menyebar video hubungan intim sesama jenis ke media sosial. Penangkapan berawal dari tim patroli siber.
Terduga pelaku yakni FR (29) warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan. Ia diduga membuat video hubungan intim sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di grup WhatsApp.
Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada Kamis (17/7) siang di kos-kosannya, Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengamankan satu pelaku inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan," kata Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah memproduksi dan membuat video pornografi dengan pasangan prianya sejak bulan Agustus 2024.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah ponsel merek Infinix Smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis dengan pasangan prianya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih peduli dan membentengi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial dan pergaulan bebas," imbau Sugiarto.
Menurut Sugiarto, praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
"Dari sisi kesehatan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV/AIDS. Selain itu, praktik LGBT juga dapat menimbulkan masalah psikologis, seperti depresi dan kecemasan.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 dan/atau pidana denda maksimal Rp 6 miliar.
(auh/abq)