Seorang perempuan berinisial K (37) ditangkap anggota Polsek Tayan Hilir di Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dia kedapatan membawa dua paket sabu seberat total 2 ons dan 18 butir pil ekstasi dalam mobil Fortuner yang dikendarainya.
Rencananya, dua jenis narkoba itu akan dibawa ke Kabupaten Ketapang melalui jalur perjalanan darat. Saat diamankan, K hanya bersama seorang anak kecil yang diakuinya sebagai anak angkat.
Menurut keterangan Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi, penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini berawal dari informasi dari Kanit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar pada Selasa (15/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam informasi tersebut menyebutkan ada satu unit mobil Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi KB 1627 GQ yang diduga membawa narkoba dari Pontianak menuju Ketapang," ujar Sihar kepada detikKalimantan, Kamis (17/7/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sihar bersama anggotanya langsung melakukan razia kendaraan di depan Mapolsek Tayan Hilir di Jalan Pembangunan, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Sekira pukul 22.24 WIB, kendaraan yang dicurigai melintas di depan Mapolsek Tayan Hilir. Petugas segera menghentikan dan memeriksa mobil tersebut.
"Mobil ini disopiri oleh K. Dia bersama seorang anak perempuan yang diakui sebagai anak angkatnya. Karena ada anak kecil, proses penggeledahan dan penangkapan kami dilakukan secara sangat hati-hati dan profesional," terang Sihar.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan mendalam dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat, ditemukan dua paket sabu dalam plastik bening berklip ukuran sedang dengan berat 200 gram serta 18 butir ekstasi berlogo firaun.
"Narkoba dan barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, alat isap sabu (bong), korek api, pipa kaca, serta uang tunai kami sita. Enam saksi dalam kasus ini sudah dimintai keterangan," jelas Sihar.
Dari hasil pemeriksaan awal, K mengaku hanya sebagai kurir yang diminta mengantarkan barang ke wilayah Ketapang. Meski demikian, petugas masih mendalami kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.
"Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa wilayah perlintasan seperti Tayan Hilir sangat rawan menjadi jalur distribusi narkotika antarkabupaten. Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia di wilayah perbatasan dan jalur-jalur strategis lainnya," tegas Sihar.
Saat ini, K dan barang bukti sudah diserahkan ke Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum selanjutnya. Polsek Tayan Hilir bersama Ditresnarkoba Polda Kalbar akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," imbau Sihar.
(des/des)