Seorang perempuan paruh baya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap anggota Polda Jawa Barat (Jabar). Perempuan tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya adalah sejumlah bayi.
Ketua RT setempat, Muliz, membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang perempuan di wilayahnya.
"Benar. Penangkapan ini terjadi pada Jumat malam lalu. Sekitar jam sepuluh malam," kata Muliz kepada detikKalimantan, Rabu (16/7/2025) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menceritakan, malam itu dihubungi oleh ketua kompleks bahwa ada beberapa anggota kepolisian di wilayahnya. Sejumlah personel itu akan melakukan penangkapan.
"Saya ditelepon ketua komplek, katanya ada polisi. Saat saya temui, ada dua orang dari Polda Jabar dan Polda Kalbar kurang lebih ada lima orang. Mereka menunjukkan surat tugas," bebernya.
Muliz awalnya tidak tahu terkait kasus apa yang membuat perempuan tersebut ditangkap. Namun, setelah dijelaskan, akhirnya dia mengetahui bahwa perempuan yang diamankan itu adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus TPPO.
"Saya dikasih tahu ini terkait trafficking. Secara detail saya tidak paham bagaimana kasusnya. Saya hanya menyaksikan penjemputan," jelasnya.
Sepengetahuannya, hanya perempuan tersebut yang diamankan. Sementara untuk barang bukti lainnya tidak ada yang disita.
Muliz mengaku tidak mengetahui perempuan tersebut berasal dari mana. Dia hanya tahu perempuan tersebut sudah menginap di rumah keluarganya selama kurang lebih tiga minggu ini.
"Karena dia di sini hanya numpang di rumah keluarga itu. Pihak keluarga pun awalnya tidak tahu kenapa perempuan ini ditangkap. Dia pun terkejut," ujarnya.
Muliz tidak tahu persis data perempuan tersebut maupun keluarga penghuni rumah di kompleks itu. Ia mengaku kecolongan dalam hal pendataan dan komunikasi.
"Kami kecolongan. Sebetulnya yang tinggal di rumah itu, baru juga. Apakah mengontrak atau beli, saya belum tahu. Komunikasi terputus. Tapi pemilik pertama saya kenal," katanya.
Dengan adanya pendatang gelap ini, Muliz kini gencar melakukan pendataan dan pemberitahuan agar nantinya diketahui siapa saja tamu yang menginap. Muliz harus bekerja keras lantaran ada tiga komplek yang masuk dalam wilayah RT.
"Kita wajibkan tamu wajib lapor 1x24 jam. Saat ini sudah mulai terkontrol. Yang kemarin saja kecolongan," katanya.
Terpisah, Wakapolda Kalbar Brigjen Roma Hutajulu terus berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait pengungkapan kasus perdagangan bayi internasional ini.
"Untuk Polda Jabar berkoordinasi dengan kami. Nah kami nanti akan membackup," jelas Hutajulu.
Ia pun memastikan, Polda Kalbar akan terus melihat perkembangan sindikat tersebut. Jika memang terdapat sindikat yang berada di wilayah Kalbar, maka pihaknya akan segera melakukan penindakan.
"Kalau itu merupakan sindikat di Kalbar, kita akan ungkap semaksimal mungkin. Tapi sampai saat ini kami belum menerima informasi resmi," tutupnya.
(des/des)