Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil operasi 3 bulan, sejak Maret hingga Mei 2025.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin mengungkapkan sedikitnya ada 544,38 gram narkotika yang dimusnahkan. Itu merupakan bagian dari pemenuhan syarat tahapan pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Barang bukti dimusnahkan dan disisihkan sebagian kecil untuk pembuktian di persidangan," sebut Andi, Rabu (16/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi mengatakan, total tersangka yang berhasil diamankan ialah 26 orang. Satu di antaranya merupakan perempuan HN. HN diamankan bersama temannya, RD, dengan barang bukti 17 paket sabu seberat 52,56 gram.
Para tersangka itu terjaring operasi yang dilakukan selama periode Maret hingga Mei 2025 lalu. Adapun pemberkasan terhadap seluruh tersangka, terbagi dalam 17 laporan kepolisian yang ditangani oleh tiga subdit.
"Delapan perkara Subdit Satu, empat perkara Subdit Dua, dan lima perkara Subdit Tiga," sebutnya.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, balai pengawas obat dan makanan (BPOM) menguji sampel dari barang bukti yang akan dimusnahkan. Setelah dinyatakan reaktif, maka pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender.
Andi menyebut, dengan gagalnya peredaran 544,38 gram narkotika itu dapat menyelamatkan sebanyak 2.722 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kini, seluruh tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(des/des)