Pria di Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, TO (41) menghamili anak tirinya yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas IX SMP.
Saat ini ibu korban, DN (33) juga sedang mengandung anak dari TO. Pelaku sudah ditangkap petugas dari Polres Bengkayang, setelah DN membuat laporan polisi. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sedang mendalami kasus tersebut.
"Pelaku ditangkap saat tertidur di rumahnya pada Selasa dini hari, 15 Juli 2025. TO ditahan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin kepada detikKalimantan, Selasa (15/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anuar menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah DN curiga terhadap perubahan fisik anaknya. Setelah diperiksa, ternyata anaknya sedang hamil 8 bulan.
"Tidak terima atas kejadian ini, ibu korban langsung melapor ke Polres Bengkayang. Tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," kata Anuar.
Saat pemeriksaan berlangsung, diketahui DN juga sedang mengandung anak atas hubungannya dengan TO. "Jadi, TO ini dengan DN adalah suami istri. DN saat ini sedang hamil tujuh bulan, sedang korban yang merupakan anak kandung DN sedang hamil delapan bulan," beber Anuar.
Anuar menegaskan saat ini Penyidik UPPA Satreskrim Polres Bengkayang masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. "Kami masih mendalami kasus ini," tutup Anuar.
(sun/bai)