Gadis berusia 16 tahun di Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh 12 pria. Korban sempat dibawa ke tempat berbeda-beda selama 4 hari. Para pelaku memperkosanya bergantian.
Peristiwa memilukan ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. Dilansir detikJabar, Tono mengatakan korban sempat dilaporkan hilang selama 4 hari pada Juni 2025 lalu.
Setelah korban kembali ke rumah, dia bercerita ke orang tuanya bahwa dirinya telah diperkosa oleh belasan pria. Korban dibawa ke lima tempat berbeda.
"Begitu pulang, korban langsung ditanya oleh ayahnya. Kemudian korban menceritakan jika sejak 19-23 Juni diperkosa oleh sekitar 12 pria," tutur Tono, Jumat (11/7/2025).
Kronologi Pemerkosaan
Tono menerangkan dari keterangan korban, awalnya korban diajak pergi oleh 4 pemuda di kampungnya. Mereka mengajak korban ngopi-ngopi dan berjanji akan membelikan korban berbagai macam barang.
Dari situ, para pemuda tersebut membawa korban ke sebuah tempat di kawasan Puncak, Cianjur. Mereka masuk ke sebuah rumah dan di sanalah para pelaku mulai memperkosa korban.
"Di sebuah rumah itu, korban diperkosa bergiliran oleh empat pria dari siang sampai malam hari," tutur Tono.
Hari berikutnya, ada dua pria lain yang datang ke tempat tersebut. Para pelaku sebelumnya pun menyerahkan korban kepada dua pria tersebut. Keduanya mengajak korban ke tempat lain. Korban kembali diperkosa.
"Jadi dari yang empat orang itu diserahkan ke dua pelaku lainnya. Di tempat yang berbeda, korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh dua pelaku tersebut," kata dia.
Kejadian berulang di hari berikutnya dengan pria yang berbeda lagi. Namun, perlakuan mereka sama. Pelaku yang memperkosa sebelumnya akan menyerahkan korban ke orang lain.
"Selama empat hari, total korban dibawa ke lima lokasi. Dari hasil penyelidikan, keseluruhan pelaku mencapai 12 orang. Jadi dalam sehari itu korban diperkosa oleh dua sampai empat pelaku secara bergantian," lanjutnya.
Korban dipulangkan setelah empat hari. Korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya, kemudian menceritakan kejadian yang dialami selama berhari-hari itu kepada ayahnya.
Sang ayah tak terima dan melaporkan pemerkosaan itu ke polisi. Sebanyak 10 pelaku telah berhasil ditangkap, sementara 2 orang masih dalam pengejaran. Mereka kabur ke luar kota setelah memperkosa korban.
"Dari 12 pelaku, 10 diantaranya sudah kami tangkap. Sekitar 4 orang pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Untuk dua pelaku yang masih buron kita segera tangkap," bebernya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun," pungkas Tono.
Artikel ini telah tayang di detikJabar.
(des/des)