Polisi menangkap DA (37), seorang guru SD di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. DA diduga menggelapkan tabungan siswanya hingga total lebih dari Rp 100 juta. Uang tersebut ia gunakan untuk membayar utang pinjol yang melilitnya.
Dikutip dari detikSumbagsel, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini sendiri terungkap dari laporan wali murid.
"Iya benar, kita kemarin (Senin) mengamankan seorang oknum guru SD inisial DA, dan kita sudah tetapkan tersangka," ujar Ilham, Selasa (1/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut total uang yang digelapkan sejauh ini lebih dari Rp 100 juta. Pihaknya masih mendalami motif penggelapan.
"Kita terus mendalami motif dari penggelapan ini, total kerugian, uang yang digelapkan Rp 100 juta lebih," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka DA mengakui perbuatannya. Dia menyebut uang yang digelapkan itu digunakan untuk bayar utang pinjol yang menumpuk. Selain itu, uang tersebut juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel.
(des/des)