Hendak Dipulangkan ke Kampung, Buruh Sawit di PPU Bacok Rekan hingga Tewas

Hendak Dipulangkan ke Kampung, Buruh Sawit di PPU Bacok Rekan hingga Tewas

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Senin, 14 Jul 2025 14:29 WIB
Buruh sawit di PPU diamankan usai bacok rekan kerja hingga tewas.
Buruh sawit di PPU diamankan usai bacok rekan kerja hingga tewas. Foto: Dok. Polres Penajam Paser Utara
Penajam Paser Utara -

Pria berinisial M (44) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) membacok rekan kerjanya, H (46), hingga tewas. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati atas perkataan korban.

"Benar terkait adanya pembunuhan di mana antara korban dan pelaku ini sama-sama buruh pekerja di kebun sawit," ucap Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada detikKalimantan, Senin (14/7/2025).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di halaman rumah warga tepatnya di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU pada Sabtu (12/7). Saat itu H yang mendatangi pelaku dengan maksud menanyakan kontak keluarga pelaku. Pekerjaan pelaku dianggap kurang baik sehingga perusahaan berniat memulangkan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat korban meminta nomor handphone itu, pelaku malah mengambil parang dan menyerang korban hingga tumbang," ujar Dian.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka sabet di bagian leher dan kepala hingga akhirnya korban meninggal dunia. Sementara itu pelaku berhasil melarikan diri.

"Setelah menerima laporan tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku," terangnya.

Pelaku sendiri diamankan di sebuah perkebunan sawit di Kecamatan Babulu. Saat penangkapan pelaku sempat melawan dengan parang yang berlumuran darah.

"Iya, pelaku waktu diamankan masih memegang parang. Namun, setelah diberi tembakan peringatan sebanyak dua kali akhirnya dia menyerahkan diri," sebutnya.

Di hadapan penyidik, M mengaku nekat menghabisi nyawa rekannya lantaran sakit hati. Pelaku tidak terima dipulangkan ke kampung halamannya di Kota Makassar.

"Motifnya sakit hati, karena pelaku ini tidak terima di pulangkan, sehingga korban yang meminta nomor keluarga menjadi sasaran," ungkapnya.

Saat ini, M telah ditahan di MaPolres PPU guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.




(des/des)
Hide Ads