Seorang pria di Banjarmasin, ER (55), menyetubuhi anak angkatnya yang masih berusia 15 tahun, TS (sebelumnya ditulis SF). Korban diperkosa sebanyak 10 kali hingga hamil. Pelaku melancarkan aksinya diberbagai tempat.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa menyebutkan bahwa pelaku melancarkan aksi di rumahnya sebanyak sembilan kali, dan satu kali di rumah korban.
"Sebelum melancarkan aksinya, pelaku datang ke rumah korban untuk meminta korban datang ke rumah pelaku," terang Eru, Kamis (10/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku datang ke rumah korban sembari menyelipkan kalimat ancaman, yang kemudian membuat korban takut dan terpaksa mendatangi rumah pelaku. Adapun pelaku akan melancarkan aksinya di saat kondisi rumah tengah sepi, atau saat anak dan istri pelaku sedang tidak ada di rumah.
Korban pun sempat melakukan perlawanan. Namun, pelaku dengan mudah menduduki tubuh korban kemudian meraba-raba tubuh korban.
"Setelah itu pelaku mencumbu korban, dan memaksa membuka daster korban. Setelah berhasil membuka setengah pakaian korban, pelaku langsung merudapaksa korban," kata Eru.
Eru mengungkapkan pemerkosaan terjadi sejak September 2024 silam. Awalnya korban hendak meminta WiFi di rumah pelaku, kemudian ditarik oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah.
Pemerkosaan terulang selama berbulan-bulan hingga sembilan kali. Kemudian terakhir pada Maret 2025 lalu, pelaku kembali memperkosa korban saat korban sedang sendirian di rumahnya. Kini pelaku telah berhasil diamankan dan terancam pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016.
(des/des)