Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Kejar ke Singapura

Nasional

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Kejar ke Singapura

Kurniawan Fadilah - detikKalimantan
Jumat, 11 Jul 2025 12:30 WIB
Kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid disita Kejagung (Dok Kejagung).
Foto: Kilang minyak milik anak pengusaha Riza Chalid disita Kejagung (Dok Kejagung).
Jakarta -

Saudagar minyak Muhammad Riza Chalid ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Riza menyusul anaknya, M Kerry Andrianto Riza, yang lebih dulu ditetapkan tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.

Dilansir detikNews, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan setidaknya 18 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Riza memiliki peran berbeda dengan anaknya.

Peran Kerry Riza

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan Kerry diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT PertaminaPatra Niaga. Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor. Pengiriman ini dilakukan oleh Dirut PT Pertamina Internasional Shipping saat itu, Yoki Finandi (YK). Akibatnya, negara perlu membayar fee sebesar 13-15 persen.

"Sehingga tersangka MKAR (Kerry) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," jelas Qohar pada Februari lalu.

Selain memberikan keuntungan pribadi bagi tersangka, perbuatan ini juga memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan diedarkan ke masyarakat. Pemerintah pun perlu memberi kompensasi subsidi yang lebih besar, diambil dari APBN.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ucap Qohar.

Rumah Riza Chalid pernah digeledah terkait keterlibatan Kerry tersebut. Sejumlah barang bukti disita, salah satunya uang tunai sejumlah Rp 857.528.000.

Peran Riza Chalid

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Juli 2025, Riza ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

Dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7) malam, Qohar mengungkap bahwa Riza menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Riza melakukannya bersama Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya, VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, dan Komisaris PT Jenggala Maritin sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Mereka diduga bersepakat memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," jelas Qohar.

Perbuatan tersebut dinilai melawan hukum karena kerja sama dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN ini. Berdasarkan perhitungan Kejagung, kerugian dari kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Jumlah itu bertambah dari kerugian sebelumnya yang diumumkan Kejagung sebesar Rp 193,7 triliun.

"Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389," ungkap Qohar.

Kejagung Buru Tersangka ke Singapura

Kejagung menyebut saat ini Riza Chalid sedang berada di Singapura. Kejagung tengah memburu keberadaan Riza melalui perwakilan Kejaksaan Indonesia di Singapura.

"Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana," kata Qohar.

Qohar menerangkan bahwa Riza sudah tiga kali mangkir pemeriksaan. Menurut informasi yang diterimanya, Riza memang tidak tinggal di Indonesia.

"Khusus MRC, selama tiga kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads