Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong merasa heran dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia menyebut tuntutan itu cuma copy-paste dari dakwaan.
"Kita baru mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100% dari fakta-fakta persidangan," kata Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dikutip detikNews pada Jumat (4/7/2025).
"Ya, hampir kayak copy-paste ya. Surat dakwaan langsung plek ke surat tuntutan. Dan seolah-olah 20 kali persidangan dalam kurang lebih 4 bulan, menghadirkan puluhan saksi dan ahli itu tidak pernah terjadi. Jadi saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggris-nya surreal. Apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Bui |
Ia mengaku kecewa atas tuntutan tersebut. Ia merasa sudah bersikap kooperatif dan memberi penjelasan terkait persoalan yang terjadi.
"Saya agak kecewa bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia tidak sanggup untuk profesional seperti yang kami harapkan dan bagaimana sejauh mungkin kami sendiri mempraktikannya," ujarnya.
Tom merasa jaksa tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dalam tuntutan. Ia merasa dakwaan terhadap dirinya sudah terbantahkan selama sidang.
"Padahal dalam persidangan sudah terbukti beberapa tuduhan dalam dakwaan itu sudah dipatahkan oleh saksi maupun ahli. Dan dalam penuntutan hari ini yang disampaikan oleh jaksa penuntut seolah-olah keterangan yang mematahkan tuduhan itu tidak pernah terjadi," ujarnya.
Baca selengkapnya di sini.
(sun/des)