Sekitar 500 ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi bermain judi online (judol). Selain itu, 100 rekening juga terdeteksi terlibat pendanaan terorisme. Data tersebut diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mengutip detikFinance, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyebut data itu baru dianalisis dari satu bank saja. Penerima bansos yang bermain judi online dicek melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Kementerian Sosial (Kemensos). Selain judol, ada pula yang terindikasi tindak pidana korupsi hingga pendanaan terorisme.
"Ya kita masih, baru satu bank ya, baru satu bank. Jadi kita cocokan NIK-nya. Ternyata memang ada NIK yang penerima bansos yang juga menjadi pemain judo, ya itu 500 ribu sekian. Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada," kata Ivan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pendanaan terorisme, Ivan menyebut setidaknya ada lebih dari 100 penerima bansos yang terindikasi terlibat tindak pidana tersebut.
"Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme," jelasnya.
Dari hasil analisis transaksi tersebut, lanjut Ivan, pihaknya menemukan bahwa nilai transaksi tembus Rp 900 miliar. Nilai ini mencakup transaksi judol hingga dugaan pendanaan terorisme.
"Ya total hampir Rp 1 triliun ya, lebih dari Rp 900 miliar," lanjutnya.
Ivan menambahkan pihaknya juga akan melakukan analisis penerima bansos melalui bank-bank lain. Masih ada 4 bank lagi yang perlu ditelusuri. Nantinya temuan itu akan disampaikan ke Kemensos, termasuk juga langkah penutupan rekening bank terkait.
"Ya, nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya," imbuh Ivan.
Artikel ini telah tayang di detikFinance.
(des/des)