Satreskrim Polres Nunukan mendalami kasus dugaan emas palsu senilai Rp 1,25 miliar yang terkuak di Pegadaian Cabang Jalan Patimura. Kasus tersebut menjadi sengketa antara keluarga nasabah dengan pihak Pegadaian terkait proses gadai emas (GADE).
Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Agustian Sura Pratama mengungkapkan penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan apakah kasus tersebut masuk ranah pidana atau perdata.
"Kita belum bisa menyimpulkan apakah ini pidana atau perdata. Kita perlu mendalami lagi, mungkin dengan melibatkan saksi ahli untuk memperkuat penyelidikan," ujar Ali kepada detikKalimantan, Kamis (10/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, pihak kepolisian telah memanggil beberapa saksi termasuk Kepala Cabang Pegadaian dan tim penaksir yang bertugas saat proses gadai dilakukan. Namun, proses pemeriksaan terkendala karena minimnya saksi yang berkompeten saat kejadian.
"Kepala cabang baru hadir kemarin (Rabu) setelah tiga kali undangan. Sedangkan tim penaksir belum bisa dimintai keterangan karena sudah pindah tugas," jelasnya.
Dugaan Persekongkolan dan Keberatan Pelapor
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga nasabah mengajukan pengaduan karena merasa dirugikan. Nasabahnya sudah meninggal dunia, dan suami nasabah diminta bertanggung jawab.
"Pelapor keberatan karena yang mengadukan keluarga nasabah. Kita tidak bisa menolak laporan, jadi tetap kita terima dan selidiki kebenarannya," ungkap Ali.
Masyarakat awam menduga adanya persekongkolan dalam kasus ini, karena sulitnya emas palsu lolos dari standar operasional prosedur (SOP) Pegadaian. Namun, Ali menegaskan polisi belum bisa menyimpulkan adanya persekongkolan.
"Kita belum berani menuduh adanya persekongkolan. Jenis emas, modelnya, dan asal-usulnya juga belum diketahui karena pelapor tidak mengetahui detailnya," terangnya.
Penyelidikan Berlanjut, Polisi Pertimbangkan Saksi Ahli
Untuk memaksimalkan penyelidikan, polisi berencana melibatkan saksi ahli, meski belum membeberkan siapa yang akan dipanggil. "Kalau memang perlu, kita akan libatkan ahli untuk memastikan apakah hasil penyelidikan kita sejalan dengan pendapat ahli atau justru mendapat petunjuk baru," ujar Ali.
Saat ini, polisi masih menggunakan pendekatan persuasif dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, bukan surat panggilan resmi, karena statusnya masih penyelidikan.
"Jika undangan tidak diindahkan, kita akan komunikasikan lagi atau mungkin mendatangi yang bersangkutan," tambahnya.
Imbauan Polisi: Teliti Asal-usul Emas
Kasus tersebut memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian. Ali mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli atau menggadaikan emas.
"Pastikan surat menyurat dan asal-usul emas jelas. Ketahui dari mana emas itu berasal, apakah dari toko tertentu atau pihak lain," pesannya.
(sun/des)