Kasus penggadaian emas palsu di Pegadaian Nunukan mencuat dengan dugaan keterlibatan almarhumah Faridah dan penaksir emas.
Marzuki H Andi Makkulau, kuasa pendamping Jupri suami almarhumah, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penilaian emas yang digadaikan pada 2023-2024. Sebab, emas tersebut diduga palsu namun lolos penilaian.
Marzuki menyebut Faridah menggadaikan perhiasan emas senilai Rp 1,25 miliar. Setelah Faridah meninggal, Kepala Unit Cabang Pegadaian Patimura, Indrawan menagih utang kepada Jupri dengan menyita mobil, motor, sertifikat, dan pembayaran tunai Rp 140 juta, yang menyisakan utang Rp 850 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada indikasi kongkalikong antara almarhumah dan penaksir emas, Rendy (Rendy Oktavianto), sehingga emas palsu lolos penilaian," ujar Marzuki kepada detikKalimantan, Kamis (3/7).
Marzuki mempertanyakan kelalaian proses penilaian di Pegadaian, sebuah BUMN dengan standar ketat. Jupri yang merupakan guru honorer, merasa tertekan menandatangani perjanjian utang piutang sepihak pada Juni 2024, dengan kewajiban membayar Rp 50 juta per bulan, yang dianggap tidak realistis.
"Jupri tidak tahu istrinya berutang. Ini error in persona. Suami tidak seharusnya bertanggung jawab atas utang yang tidak diketahuinya," tegas Marzuki.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Nunukan dan sedang diselidiki berdasarkan SP2HP. Namun, pihak ketiga, Rendy, melalui kuasa hukumnya yakni Hanisa dan Andi M. Ashari Makkasau menggugat Jupri secara perdata atas tuduhan wanprestasi. Marzuki menilai gugatan itu tidak tepat dan mendesak penegakan hukum pidana.
"Jika emas palsu, mengapa tidak dilelang? Jika asli, mengapa prosesnya bermasalah? Ini menunjukkan adanya kejanggalan dan kemungkinan persekongkolan," katanya.
Bukti berupa 10 dokumen penilaian emas pada Mei 2024 yang menyatakan emas asli, serta rekaman WhatsApp antara Indrawan dan Faridah sejak 2023, menjadi dasar tuduhan. Indrawan mengaku sedang cuti saat transaksi terjadi, namun Marzuki mempertanyakan mengapa tidak ada laporan ke pihak berwajib atas dugaan kelalaian penaksir.
"Sidang perkara ini menghasilkan putusan sela pada 2 Juli 2025 karena adanya gugatan intervensi dari Ridwan dkk. Sidang pembuktian dijadwalkan pada 9 Juli 2025," ungkapnya
Marzuki berharap hakim memandang kasus ini sebagai pidana, bukan hanya perdata, mengingat potensi persekongkolan. "Kami ingin kepolisian memanggil semua pihak, termasuk penaksir dan kepala cabang, untuk mengusut dugaan kongkalikong ini," ujarnya.
detikKalimantan telah menghubungi penaksir emas Pegadaian Patimura, Rendy sejak Senin (30/6). Hingga berita ini ditayangkan, Pegadaian Nunukan belum memberikan tanggapan resmi.
(sun/des)