Alvaro Bunuh Pacarnya yang Hamil di Palangka Raya, Apakah Direncanakan?

Alvaro Bunuh Pacarnya yang Hamil di Palangka Raya, Apakah Direncanakan?

Ayuningtias Puji Lestari - detikKalimantan
Kamis, 10 Jul 2025 09:00 WIB
NM (29) dibunuh pacarnya, Alvaro Jordan Zwageri. Kuasa hukum keluarga korban, Kartika Candrasari menduga pelaku melakukan pembunuhan berencana sehingga menuntut penambahan hukuman.
Tim kuasa hukum keluarga korban/Foto: Ayuningtias Puji Lestari/detikKalimantan
Palangka Raya - NM (29) dibunuh pacarnya, Alvaro Jordan Zwageri. Kuasa hukum keluarga korban, Kartika Candrasari menduga pelaku melakukan pembunuhan berencana sehingga menuntut penambahan hukuman.

"Berdasarkan keterangan tersangka dalam BAP bahwa korban ini sering ribut, masalah hubungan dan juga ekonomi," ujar Kartika pada detikKalimantan, Rabu (9/7/2025).

Kartika menduga NM dibunuh sebelum tanggal 10 Mei 2025. Dugaan itu berbeda dengan keterangan Alvaro saat ditanya penyidik, di mana NM meninggal pada tanggal tersebut.

"Menurut keterangan saksi dua, kamar di sebelahnya ini, di tanggal 10 pagi mereka tidak mendengar keributan," terang Kartika.

Kartika juga menduga NM tidak hanya dicekik dan dipukul oleh Alvaro. Itu yang mendorong dugaan kuat kuasa hukum keluarga korban, bahwa kematian NM telah direncanakan.

"Minimal lah ada bekas luka, itu ditanyakan gak ada, tangannya bersih. Kalo memang meninggalnya dicekik, itu dilihat lidahnya putusnya gak," ujar Kartika.

Tewasnya Korban dalam Kondisi Hamil

NM disebut meninggal karena dipukul dan dicekik. Korban meninggal dalam kondisi hamil. Saat diperiksa tim forensik, bayi dalam kandungan korban berumur sekitar 4 bulan.

Alvaro mengaku hanya sekali mengantarkan NM mengecek kehamilan. Fakta itu memunculkan dugaan Alvaro tidak menginginkan kehamilan tersebut.

"Itupun dia hanya satu kali, bukan untuk cek kehamilan, hanya untuk memastikan bahwa korban hamil. Namanya orang hamil kan, dua bulan dicek, tiga bulan dicek. Itu yang menjadi pemikiran kami, kenapa tidak dicari akan hal itu," terang Kartika.

Kuasa hukum keluarga NM menuntut Alvaro dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Sebenarnya dengan dugaan-dugaan tersebut sudah cukup sebenarnya untuk menerapkan Pasal KUHP 340," ujar Jeplin Mantahan Sianturi, kuasa hukum keluarga NM lainnya.

Sementara itu, berdasarkan siaran pers gabungan Polda Kalimantan Tengah dan Polres Pulang Pisau, Alvaro dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penemuan Mayat Korban

Sebelumnya diberitakan, pada Senin (12/5) sekitar pukul 06.30 WIB, ditemukan mayat perempuan dalam kondisi hamil di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tepatnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya.

Kemudian tim gabungan Polres Pulang Pisau dan Polda Kalteng mengusut kasus tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, ditemukan satu nama inisial AJ yang diduga kuat sebagai pelaku.

Kabid Humas Polda Kalteng Erlan Munaji memaparkan mulanya korban cemburu kepada AJ yang diduga ketahuan selingkuh. Lalu keduanya ribut.

"Motifnya jelas ada cekcok, kemudian ada kecemburuan, kemudian pelaku melakukan pembunuhan, mereka berhubungan asmara," ujar Erlan pada Sabtu (17/5) saat konferensi pers di Polda Kalteng.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji menerangkan cekcok sudah dimulai pada Jumat (9/5), kemudian berlanjut hingga Sabtu (10/5). Mereka cekcok di sebuah kamar kos di daerah Palangka Raya.

"Jadi mulai tanggal 9 Mei itu mulai terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Lalu tanggal 10 itu adalah hilangnya nyawa korban. Setelah itu tanggal 12, terlapor atau pelaku meninggalkan Kalimantan dan terbang ke Jogja," ujar Iqbal dalam konferensi pers yang sama.


(sun/des)
Hide Ads