Senin (12/5) sekitar pukul 06.30 WIB, ditemukan mayat perempuan dalam kondisi hamil di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Tepatnya di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya.
Mayat tersebut diduga hamil karena kondisi perutnya yang besar. Kemudian tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng dan Satreskrim Polres Pulang Pisau melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas korban.
Korban diperiksa tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara. Lalu diketahui identitas korban berinisial NM (29) sebagai warga Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku Pembunuhan Diburu
Kemudian penyelidikan dilakukan lebih mendalam dan didapatkan satu nama yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan yakni pria berinisial AJ (23). AJ diketahui berangkat ke Jogja pada Senin (12/5) melalui Bandara di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Lalu tim gabungan berkoordinasi dengan tim penyidik di Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) dan menangkap pelaku di salah satu kafe, di daerah Sleman. Kemudian pelaku diamankan sementara di Polres Kulon Progo, Yogyakarta.
Selanjutnya, tim penyidik dari Kepolisian Kalimantan Tengah melakukan penjemputan ke Jogja dan membawa kembali pelaku ke Kalimantan Tengah. Pelaku tiba pada Jumat (16/5).
Sekilas Kronologi Pembunuhan
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah memaparkan pada 10 Mei 2025 di sebuah rumah kos, AJ melakukan tindak pidana pemukulan dikarenakan ada cekcok atau pertengkaran. Sebab, korban merasa cemburu atas perbuatan AJ. Pelaku lalu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia.
"Lalu pada malamnya tersangka membuang mayat korban di wilayah Pulang Pisau, lalu ditemukan masyarakat," ujar Nuredy.
Barang bukti yang ditemukan yaitu satu mobil Avanza, satu HP, tiga pakaian dan sepasang anting. Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji memaparkan proses penyidikan tersebut masih perlu dilakukan lebih lanjut.
"Sekarang masih proses penyidikan, akan ada pengembangan lebih lanjut," terangnya.
Korban Dibunuh Saat Hamil
Atas tindak pidana tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) dan Pasal 181 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, dr. Ricka memaparkan temuan tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Jadi saat itu saya mendapat temuan jenazah berjenis kelamin perempuan dengan panjang badan 159 cm. Saya menemukan adanya luka akibat benda tumpul di mana adanya bengkak pada wajahnya dia," ujar Ricka.
Lalu setelah dilakukan autopsi lebih lanjut, ditemukan sosok janin berusia sekitar 4 bulan di dalam perut korban. "Pada rahim ternyata ditemukan sesosok janin yang pada saat itu kami periksa panjang badannya 22 cm perkiraan usia 4 bulan 2 minggu. Dan wajahnya sudah terbentuk lengkap," pungkasnya.
(sun/des)