Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) telah menetapkan Ketua DPD Grib Jaya Kalteng sebagai tersangka penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Utara. Proses penyidikan kini telah naik ke tahap dua.
"Penyidikan ke Ketua Grib Jaya Kalteng sudah naik ke tahap dua," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji kepada detikKalimantan, Senin (7/7/2025).
Selain itu, ada penambahan jumlah tersangka sebanyak 3 orang, ketiganya merupakan anggota inti dari ormas Grib Jaya Kalteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu ada penambahan jumlah tersangka berjumlah tiga orang. Mereka termasuk anggota inti Grib Jaya Kalteng. Jadi totalnya ada empat orang," imbuhnya.
Sebelumnya, sebuah video singkat viral di Facebook, dibagikan oleh sebuah akun bernama Antonius Widen nampak sebuah banner bertuliskan "Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD Grib Jaya Kalteng".
Dugaan aksi penyegelan tersebut dilakukan kepada PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh organisasi masyarakat (Ormas) DPD Grib Jaya Kalteng, di Kabupaten Barito Selatan.
Polda Kalteng telah mengerahkan tim untuk menindak tegas kasus tersebut, yakni melalui Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus guna menyelidiki kasus itu.
Hingga akhirnya, kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh ormas Grib Jaya Kalteng naik ke tingkat penyidikan dan telah menetapkan inisial R, Ketua DPD Grib Jaya Kalteng sebagai tersangka.
"Telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial R, yang mana yang bersangkutan selaku ketua DPD Ormas Grib Jaya Kalimantan Tengah," ujar Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra saat itu.
Akibat dari aksi premanisme itu, tersangka dapat terancam pasal 335 dan pasal 167 KUHAP tentang ancaman kekerasan memaksa dan masuk wilayah orang lain tanpa izin.
"Karena kekerasan memaksa masuk ke dalam wilayah milik orang lain," pungkas Nuredy.
(bai/bai)