Kasus dugaan penyegelan perusahaan oleh ormas GRIB Jaya Kalteng dinaikkan ke tingkat penyidikan. Empat orang dipanggil ke Polda Kalteng.
Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) telah menaikkan kasus dugaan penyegelan perusahaan tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Untuk itu kami memanggil Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kalimantan Tengah," ujar Iwan pada Selasa (13/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat orang tersebut diminta untuk hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait aktivitas yang dilakukan di PT Bumi Asri Pasaman (BAP) pada Sabtu (26/4). Pemeriksaan akan digelar pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/6/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 Mei 2025. Serta laporan polisi Nomor : LP/B/8/V/2025/SPKT/POLRES BARITO SELATAN/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 3 Mei 2025.
Kapolda mengharapkan Ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurusnya dapat memenuhi panggilan tersebut dengan kooperatif. "Kami harapkan memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reskrimum Polda Kalimantan Tengah," ungkapnya.
Ia menekankan Polri, dalam hal ini Polda Kalimantan Tengah, berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di sekitar masyarakat.
"Kami semua memastikan, akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme," pungkasnya.
(sun/des)