Tukang Bangunan Bunuh Wanita Panggilan gegara Permintaan Tak Dikabulkan

Tukang Bangunan Bunuh Wanita Panggilan gegara Permintaan Tak Dikabulkan

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 02 Jul 2025 20:29 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Getty Images/Rich Legg
Penajam Paser Utara -

R (26), pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) itu tega membunuh W (46). Wanita pekerja seks komersial (PSK) itu baru dikenalnya melalui aplikasi perpesanan MiChat.

Pria asal Cianjur, Jawa Barat ini nekat menghabisi nyawa W dengan cara mencekiknya. R naik pitam karena tersinggung, saat W enggan menuruti permintaan khususnya.

Hal ini dijelaskan oleh Kasat Reskrim PPU, AKP Dian Kusnawan. Diketahui peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat malam (30/5/2025) di sebuah penginapan daerah Kecamatan Sepaku, PPU. Saat itu pelaku menemui korban usai berjanjian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya kenalnya dari aplikasi Michat, setelah janjian pelaku menemui korban di penginapan yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pelaku bekerja," ujar Dian kepada detikKalimantan, Rabu (2/7/2025).

Usai bertemu, keduanya pun melakukan hubungan intim. Namun usai berhubungan, terjadi cekcok. R tersinggung dengan penolakan dari W.

"Ada ke tersinggung pelaku terhadap ucapan korban, karena saat itu pelaku meminta hal yang tidak di turutin korban," terangnya. Namun, Dian tak menyebutkan lebih rinci permintaan R yang jadi penyebab cekcok tersebut.

Di dalam kamar penginapan itulah kemudian terjadi penganiayaan. Dian menyebut, saat itu korban sempat melawan hingga membuat pelaku panik. R lalu mencekik leher W hingga meninggal.

"Karena korban melawan, saat itu pelaku panik dan memeteng korban hingga tewas," kata dia.

Mengetahui korban tewas, R pun kabur meninggalkan W. Namun sebelum lari, ia sempat membawa uang Rp 200 ribu serta handphone milik korban.

"Setelah membunuh, pelaku kabur ke Cianjur bersembunyi di rumahnya," kata Dian.

Sementara itu, mayat W baru ditemukan keesokan harinya pada Sabtu (31/5) oleh pegawai penginapan. Polisi yang menerima langsung melakukan evakuasi dan olah TKP.

"Dari olah TKP dan hasil autopsi ditemukan tanda-tanda tindakan pidana kekerasan pada korban," ungkapnya.

Dian mengatakan saat penyelidikan pihaknya mengalami kesulitan lantaran minimnya alat bukti terkait kematian korban, namun setelah melakukan pemeriksaan 11 saksi akhirnya polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

"Memang saat penyelidikan kita butuh waktu ekstra lantaran minimnya alat bukti seperti CCTV dan handphone korban dibawa oleh pelaku," kata dia.

Setelah 27 hari setelah penemuan mayat W, polisi akhirnya berhasil meringkas R di rumahnya di wilayah Cianjur tanpa perlawanan.

"Hari Rabu kita berangkat ke Cianjur dan pada Jumat tanggal 26 kami berhasil menangkap pelaku," jelasnya.

Kepada polisi, R mengaku sebagai perantau yang bekerja sebagai tukang bangunan di Kecamatan Sepaku. Ia mengikuti ayahnya yang lebih dahulu bekerja di kawasan tersebut.

"Iya dia (R) ngakunya sebagai tukang bangunan ikut dengan ayahnya kerja disini, tapi kerjaan bukan di kawasan IKN, melainkan di sekitar IKN (Sepaku)," sebutnya.

Saat ini R telah di tahan di Rutan Polres PPU guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, serta dugaan pencurian Pasal 362 maupun Pasal 365 KUHP.




(aau/aau)
Hide Ads