Tukang Bangunan Bunuh Wanita Panggilan di Kaltim Ditangkap

Tukang Bangunan Bunuh Wanita Panggilan di Kaltim Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikKalimantan
Rabu, 02 Jul 2025 19:59 WIB
Kasus pembunuhan PSK di PPU Kaltim, oleh tukang bangunan asal Cianjur. Foto: Istimewa
Foto: Kasus pembunuhan PSK di PPU Kaltim, oleh tukang bangunan asal Cianjur. Foto: Istimewa
Penajam Paser Utara - Seorang pria pekerja bangunan berinisial R (26) ditangkap usai membunuh wanita W (46) yang diketahui sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku nekat menghabisi nyawa korban, lantaran tersinggung atas ucapan W usai melakukan hubungan badan.

Kasat Reskrim PPU AKP Dian Kusnawan mengatakan Dian mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat malam (30/5/2025) lalu di sebuah penginapan di wilayah Sepaku, PPU. Saat itu W ditemukan tergeletak di dalam kamar oleh pegawai pada Sabtu pagi hari.

"Kita menerima informasi pada pukul 08.00 WITA (30/5) lalu, saat dilakukan autopsi ditemukan tanda-tanda tindakan kekerasan pada tubuh korban," ucap Dian saat dikonfirmasi detikKalimantan, Rabu (2/7/2025).

R ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/6) di Wilayah Cianjur, Jawa Barat. Saat diamankan, pelaku mengaku membunuh korban yang dikenalnya di aplikasi MiChat lantaran tersinggung.

"Ada ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung dan melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," kata Dian.

Dian menjelaskan setelah mendapat laporan, melakukan olah TKP, serta serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku R. Rupanya, R kabur ke Kampung halamannya di Cianjur.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku kami berangkat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ungkapnya.

Kepada polisi, R mengaku awal mula bertemu korban setelah mereka melakukan kesepakatan bertemu lewat aplikasi MiChat. Ia pun datang menemui korban di penginapan yang tak jauh dari lokasi bekerja.

"Di dalam kamar setelah melakukan hubungan terjadi cekcok antara keduanya," sebutnya.

Saat itu R yang merasa kesal terhadap korban langsung menganiaya korban hingga tewas. Mengetahui korban tak bergerak, pelaku pun kabur dan sempat mengambil barang berharga milik korban.

"Awalnya pelaku mencekek leher korban, karena korban melawan akhirnya pelaku memeteng korban hingga tak bergerak lalu pelaku kabur membawa uang Rp 200 ribu serta handphone milik korban," terangnya.

Saat ini R telah di tahan di Rutan Polres PPU guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 KUHP atau Pasal 351 KUHP, dugaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, serta dugaan pencurian Pasal 362 maupun Pasal 365 KUHP.


(aau/aau)

Hide Ads