Hawa Nafsu Menggila, Pria Lombok Perkosa Adik Ipar Dekat Istrinya

Regional

Hawa Nafsu Menggila, Pria Lombok Perkosa Adik Ipar Dekat Istrinya

Abdurrasyid Efendi - detikKalimantan
Rabu, 02 Jul 2025 21:30 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual/Foto: Edi Wahyono
Balikpapan -

Pria di Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial RJ memerkosa adik iparnya hingga tiga kali. Bahkan salah satu aksi bejat tersangka dilakukan di dekat istrinya yang sedang tidur.

"Kejadiannya di depan pintu kamar, berdekatan dengan tempat tidur istrinya. Saat itu ada istrinya juga," ungkap Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, Rabu (2/7/2025).

Menurut Yuli, RJ pertama kali memerkosa adik iparnya yang berusia 16 tahun pada November 2024. RJ kembali mengulangi perbuatan jahat itu pada Februari dan Mei 2025. Aksi kedua dan ketiga terjadi ketika rumah sedang sepi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pemerkosaan) kedua di kamar tersangka dan ketiga di kamar korban," imbuhnya.

Kasus tersebut terbongkar ketika paman korban menggerebeknya di kamar korban pada Senin (23/6/2025). Kala itu, RJ tidak mengenakan baju. Sedangkan korban masih menggunakan pakaian lengkap.

Korban lantas menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang paman. Menurut Yuli, RJ juga melakukan kekerasan terhadap korban saat menjalankan aksinya. Ia mencengkeram tangan dan membekap mulut adik iparnya itu menggunakan bantal.

"Ada perlawanan dari korban, korban sempat memberontak," ujar Yuli.

RJ ditahan di Polresta Mataram. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Yuli.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikBali dengan judul Pria Lombok Perkosa Adik Ipar di Dekat Istri yang Sedang Tidur.




(sun/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads