Polisi menangkap seorang pemain sinetron berinisial MR di Harjamukti, Depok, Jawa Barat. MR ditangkap atas dugaan pemerasan terhadap pasangannya yang sama-sama pria. Korban diperas sebesar Rp 20 juta.
Dilansir detikNews, Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan membenarkan penangkapan pemain sinetron ini. Pelaku ditangkap pada 5 Juni 2025 lalu.
"Informasi yang kami dapatkan (pelaku) pesinetron. Iya (hubungan) sesama jenis betul," kata Pengky, Rabu (2/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sendiri telah melaporkan dugaan pemerasan ini. Dia mengaku diperas dengan total sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut diberikan melalui beberapa kali transaksi.
"Iya adanya laporan polisi dari korban. Tindakan pemerasan permintaan uang, kemudian sudah beberapa kali ditransfer kerugian kurang lebih Rp 20 juta, baik transfer atau cash," jelasnya.
Modus Pemerasan
Pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial. Hingga kejadian dilaporkan, mereka sudah menjalin hubungan selama dua bulan.
Pesinetron MR mengancam jika korban tidak memberikan uang yang ia minta, maka ia akan menyebarkan foto dan video asusila ketika mereka berhubungan.
"Dilakukan penangkapan, didalami dan ditetapkan tersangka. Pasalnya pemerasan. Dia (Pelaku) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," jelas Pengky.
Diduga karena tidak tahan dengan perlakuan MR, korban pun memberanikan diri melapor ke Polsek Cempaka Putih. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (5/6) lalu di indekosnya di Harjamukti, Depok. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)