HK (26) dan AM (23), dua pria di Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, ditangkap polisi karena berperan dalam video syur penyuka sesama jenis atau gay yang viral di sana. Video tersebut disebar sendiri oleh HK yang kesal pada AM karena punya pacar perempuan.
Polres Tanbu baru-baru ini menangkap keduanya meski video tersebut sudah diproduksi pada 2023 lalu. Awalnya, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Namun, HK kemudian mengunggahnya di Instagram pribadi hingga menyebar di media sosial.
"Yang merekam dan menyebarkan adalah pelaku HK itu sendiri," jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana, Sabtu (14/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, keduanya berhubungan badan di dalam kamar kos HK. HK nekat menyebarkan video pribadinya karena kesal pada AM yang punya pacar perempuan.
"Karena pelaku kesal dengan AM yang memiliki kekasih perempuan, sehingga disebarkan video tersebut," jelasnya.
Polisi menangkap keduanya setelah video mereka menggegerkan publik Tanbu baru-baru ini. Kini keduanya telah ditahan di Mapolres Tanbu dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp 6 miliar.
"Keduanya sudah diamankan di Polres Tanah Bumbu, atas dugaan tindak pidana dalam pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang pornografi," pungkas Taufan.
(des/des)