Diduga Danai Pemberontak di Myanmar, WNI Selebgram Dibui 7 Tahun

Nasional

Diduga Danai Pemberontak di Myanmar, WNI Selebgram Dibui 7 Tahun

Dwi Rahmawati - detikKalimantan
Rabu, 02 Jul 2025 11:00 WIB
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha
Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha. Foto: Rumondang/detikcom
Jakarta -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar ditahan oleh aparat setempat dengan tuduhan mendanai pemberontak. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Dilansir detikNews, penahanan WNI di Myanmar ini awalnya dibeberkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja. Dalam Rapat Kerja Komisi I, Abraham menyampaikan kepada Menlu Sugiono tentang WNI yang ditahan karena diduga mendanai pemberontakan.

"Terkait dengan warga negara kita di Myanmar, ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintahan Myanmar. Kemarin kami sudah komunikasi dengan Pak Judha PWNI (Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha), dia ditahan karena terkait dengan imigrasi," ujar Abraham dalam rapat, Senin (30/6/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Abraham, WNI tersebut berusia 33 tahun dan merupakan seorang konten kreator atau selebgram. Dia mengharapkan ada amnesti maupun bantuan dari pemerintah untuk membebaskan WNI tersebut.

"Nah alangkah baiknya bisa dikomunikasikan untuk diberikan amnesti ataupun dideportasi, karena dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak, umurnya seumuran saya, 33 (tahun) masih muda," lanjutnya.

Awalnya dalam data Kemlu tidak ditemukan adanya WNI terancam hukuman di Myanmar. Namun setelah koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Kemlu mendapatkan informasi terkini mengenai WNI yang dimaksud.

Direktur PWNI Judha Nugraha menyampaikan bahwa WNI tersebut berinisial AP (33). Yang bersangkutan ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024 lalu. AP didakwa melanggar Undang-undang (UU) Antiterorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum. Dari situ, AP divonis penjara.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara," ungkap Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).

Saat ini AP ditahan di penjara Insein di Yangon, Myanmar. Walaupun sudah ada vonis, Judha mengatakan Kemlu RI dan KBRI di Yangon tengah memperjuangkan upaya non-litigasi bagi pembebasan AP. Judha juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara.

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Baru saja orang tua AP menjenguk (anaknya) di penjara," katanya.

Artikel ini telah tayang di detikNews.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads