Pemprov Kalbar akan mengevaluasi seluruh pejabat terkait keberadaan panti sosial. Terutama panti sosial di bawah Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Anak (UPT PSA) Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar.
Ada ancaman pencopotan jabatan yang diberikan kepada pejabat-pejabat terkait jika terbukti ada kelalaian. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar dr. Harisson Azroi.
"Panti sosial di beberapa tempat akan kami evaluasi, termasuk panti sosial yang ada kejadian ini. Kami akan evaluasi pejabat-pejabat di situ (UPT PSA Dinsos Kalbar)," kata Harisson saat ditemui di kantornya, Selasa (1/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harisson juga memastikan akan mencopot pejabat terkait yang bertanggung jawab atas panti sosial tersebut, jika ditemukan pembiaran dan kelalaian dalam membina bawahan.
"Kita lihat, jangan sampai mereka pejabat-pejabat di sana (UPT PSA Dinsos Kalbar) melakukan pembiaran tidak melakukan evaluasi, sehingga kalau memang terbukti mereka lalai dalam membina ASN, maka mereka akan kita copot juga," tegas Harisson.
Kasus Dugaan Pencabulan
Penegasan ini adalah buntut dari viralnya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SU (50), Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak di UPT PSA Dinsos Kalbar terhadap enam anak asuhnya.
Menurut Harisson, evaluasi penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Karena, di UPT PSA masih terdapat puluhan anak-anak. Yang mana 3 anak perempuan masih SD, 3 anak laki-laki SD, anak perempuan yang masih SMP ada 10 orang dan laki-laki 5 orang, kemudian anak perempuan jenjang SMA/SMK ada 12 orang, sedangkan laki-laki 9 orang.
"Ini merupakan jumlah siswa yang di bawah bimbingan Dinsos tersebut. Anak-anak ini sebenarnya merupakan asuhan kita di panti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kalbar, Raminuddin mengatakan dirinya sudah melakukan evaluasi di lingkungan UPT PSA. Karena kasus dugaan pencabulan yang dilakukan SU ini mencoreng nama kedinasan.
"Kami sudah mengambil tindakan dan melakukan evaluasi di lingkungan UPT PSA. Karena kejadian ini cukup memberi tamparan kepada kami. Yang jelas kita tidak menyembunyikan dan menutup-nutupi. Memang ini faktanya dan sudah dilaporkan ke kepolisian," kata Raminuddin.
Terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada SU, Raminuddin mengatakan, pihaknya sedang menunggu ketetapan hukum atau inkrah dari kepolisian terkait kasus tersebut.
"Proses hukum kami serahkan ke kepolisian. Sementara hukuman disiplin dan seterusnya untuk yang bersangkutan (SU) kita tunggu hasil dari kepolisian," ujarnya.
Raminuddin memastikan tidak ada perilaku aneh dari SU selama menjabat sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak sejak Agustus 2023.
"Kami rutin melakukan pembinaan. Baik triwulan, setiap bulan, setiap apel maupun rapat. Pembinaan tidak hanya kepada Kepala UPT saja, tapi juga kepada Kepala Bidang di lingkungan Dinsos Kalbar," tutupnya.
(sun/des)