KPK kembali menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mantan terpidana kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara itu ditahan lagi di Lapas Sukamiskin.
Dilansir detikNews, sebelumnya Nurhadi divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi pada 2019. Nurhadi menerima sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan Nurhadi saat ini berkaitan dengan TPPU. Nurhadi langsung ditahan lagi di Lapas Sukamiskin sejak Minggu (29/6) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi, Senin (30/6/2025).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA. Itu (penahanan) pada Minggu (29/6) dini hari. Kemarin malam," lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui Nurhadi memang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lengkap terkait dugaan TPPU ini.
Pada 2019, Nurhadi divonis bersalah karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Selain urusan suap, saat itu Nurhadi disangkakan menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA.
Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja. Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu maksimal 30 hari kerja ke KPK," ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Senin (16/12/2019).
(des/des)