Santriwati Diperkosa Pengasuh Ponpes di Kubu Raya, Orang Tua Tolak Damai

Santriwati Diperkosa Pengasuh Ponpes di Kubu Raya, Orang Tua Tolak Damai

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 28 Jun 2025 14:14 WIB
Poster anti pelecehan seksual pemerkosaan
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi pemerkosaan di pesantren. Foto: dikhy sasra
Kubu Raya -

Kasus pemerkosaan yang dilakukan NK (40), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar masih diproses di Polres Kubu Raya. Orangtua korban, ND, menolak permintaan damai dari pihak pelaku dan meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

"Ada (permintaan damai) tapi tidak saya tanggapi. Kalau damai, saya rasa tidak bisa. Saya ingin pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sesuai dengan undang-undang," kata ND saat ditemui di kediamannya, Sabtu (28/6/2025)

Ia ingin pelaku dihukum setimpal agar tidak ada lagi korban atau kejadian serupa seperti yang dialami anaknya. Diketahui korban pemerkosaan pengasuh ponpes tersebut sejauh ini ada 4 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingin ini tidak ada korban lagi. Cukup anak saya, kasihan. Karena kawan-kawannya juga jadi korban, tapi tidak sampai kayak anak saya. Hanya dicium," ujarnya.

ND adalah ayah dari seorang santriwati yang masih berusia 17 tahun. Kepada sang ayah, korban mengaku disetubuhi NK, pengasuh ponpes yang juga pengelola tempat wisata di Sungai Kakap.

"Anak saya mondok di situ sudah tiga tahun. Pas mau perpisahan sekolah awal Juni dia baru bercerita. Dia cerita, pada 31 Januari 2025 sekitar jam dua subuh pertama kali dapat perbuatan itu. Sampailah terakhir kalinya pada awal Mei 2025," beber ND.

Warga Tanjung Raya II, Pontianak Timur ini membuat laporan di Polres Kubu Raya pada 5 Juni 2025, sehari sebelum Hari Raya Iduladha. Laporan diterima oleh Kepala SPKT Iptu Bambang. Berbekal laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Sebagai orangtua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Penyidik bilang tinggal menunggu persidangan. Sampai saat ini belum tahu kapan persidangannya," tutur ND.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade memastikan pihaknya serius menangani kasus ini. Pelaku sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan Satreskrim Polres Kubu Raya.

"Proses hukum akan terus berjalan, karena memang pelaku ini sedang dalam perawatan di rumah sakit, terkena diabetes, pastinya akan kami informasikan jika ada perkembangannya," ujar Ade dikonfirmasi, Sabtu (28/6/2025).

Ade memastikan komitmen Polres Kubu Raya yang selalu mengatensi dan menjadikan kasus pencabulan prioritas di Polres Kubu Raya.

"Itu komitmen Kapolres Kubu Raya yang pertama sampai dengan yang saat ini," tegas Ade.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads