Pembunuhan keji terhadap Lukman Haqim (44), pengusaha toko mebel di Jombang terungkap karena pelaku menyerahkan diri ke polisi. Lantas apa alasan pelaku yang tak lain istri siri korban menyerahkan diri setelah 42 hari menyimpan mayat suami di rumah kontrakan?
Fauziah Priati Ningsih (47) cukup rapi menutupi aksi kejinya membunuh Lukman pada Rabu (14/5). Terbukti, perempuan asal Dusun/Desa Carangrejo, Kesamben, Jombang ini berhasil mengelabui tetangga, teman dan keluarga korban.
Sehingga tak seorang pun bisa menemukan mayat korban di kamar tidur rumah kontrakan Dusun Karangtengah, RT 3 RW 2, Desa Johowinong, Mojoagung, Jombang. Terungkapnya kematian Lukman karena Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (25/6) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkap alasan Fauziah menyerahkan diri. Salah satunya karena tersangka menyesali perbuatannya. Sebab hari-harinya dihantui perasaan bersalah.
"Dia (Fauziah) merasa menyesal sehingga dengan sadar datang ke Polres Jombang untuk menyerahkan diri," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, lanjut Margono, Fauziah juga menyadari kalau dirinya tidak mungkin sanggup menyembunyikan kejahatannya untuk selamanya. Sehingga tersangka memilih datang ke Polres Jombang untuk mengakui semua perbuatan kejinya kepada Lukman.
"Dia menyadari (perbuatannya membunuh Lukman) pasti akan terungkap," tandasnya.
Lukman merupakan pengusaha toko mebel asal Dusun Catakgayam Selatan, Desa Catakgayam, Mojowarno, Jombang. Ia menikah siri dengan Fauziah pada 2014 silam. Sejauh ini, keduanya belum dikaruniai anak.
Selama 10 tahun terakhir, Lukman dan Fauziah mengontrak rumah Suparmi di Dusun Karangtengah. Rumah tangga mereka tidak harmonis. Fauziah mengaku kerap menjadi korban KDRT suaminya sejak 2019. Karena tak tahan lagi, ia memutuskan menghabisi suami sirinya itu.
Pembunuhan ini dilakukan Fauziah secara keji dan terencana. Awalnya, ia membeli 1 botol racun tikus dan 7 butir potas ikan pada 11 Mei 2025. Ia memasukkan 4 butir potas ke 4 botol air yang biasa diminum korban setiap pagi pada 13 Mei. Botol air ia kocok-kocok sampai racun larut dengan air.
Keesokan harinya, Rabu (14/5) sekitar pukul 08.00 WIB, Lukman meminum air dari salah satu botol. Seketika ia mengalami gejala keracunan sampai pingsan. Fauziah lantas meminta bantuan temannya, yaitu pria berinisial SY (51) untuk memindahkan korban dari dapur ke kamar tidur. Pagi itu, pelaku berdalih suaminya sedang mabuk.
Usai SY pulang, Fauziah menghabisi Lukman di kamar tidur. Tersangka memukul kepala belakang dan wajah korban menggunakan balok kayu. Kemudian ia 2 kali menusuk dada bawah sisi kanan korban memakai pisau dapur. Sehingga korban meregang nyawa.
Selanjutnya, Fauziah menutupi mayat Lukman dengan karpet, selimut dan bantal di lantai kamar tidur. Tujuannya untuk mengurangi sebaran bau busuk mayat. Tersangka juga membakar 4 botol air minum campur potas ikan di samping rumahnya. Sedangkan 3 butir potas ikan yang tersisa, ia buang di halaman rumah kontrakan.
Tiga hari kemudian, Fauziah menjual semua perabotan rumah kontrakan kepada temannya pada 17 Mei 2025. Saat itu, semua perabotan sudah ia keluarkan agar pembeli tak masuk ke dalam rumah. Keberadaan mayat Lukman pun tak terungkap.
Fauziah juga membeli racun tikus untuk membunuh tikus-tikus di rumahnya. Saat tetangga sekitar rumah kontrakan menanyakan ihwal bau bangkai dari rumahnya, ia berdalih sumbernya dari tikus-tikus yang mati. Sedangkan kepada keluarga korban, ia beralibi suaminya bekerja di Palembang.
Setelah 42 hari berlalu, Fauziah akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang Rabu (25/6) pagi. Dari sini kematian Lukman terungkap. Polisi bersama perangkat desa yang mengecek rumah kontrakannya menemukan mayat korban di lantai kamar tidur sudah rusak dan mengering, tapi masih tercium aroma tidak sedap.
Hasil autopsi dokter forensik membuktikan korban tewas karena pukulan benda tumpul di kepala belakang, serta 2 tusukan di dada bawah sebelah kanan. Artinya, racun potas ikan yang sempat ditenggak korban sebatas membuatnya pingsan.
Kini, Fauziah harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman pidananya maksimal mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
(dpe/abq)