Seorang gadis berusia 19 tahun di Karawang, Jawa Barat, menjadi korban pencabulan pamannya. Namun, korban malah dianggap aib oleh tokoh masyarakat. Akhirnya dia dipaksa menikah siri dengan pelaku, kemudian langsung diceraikan keesokan harinya.
Dilansir detikJabar, kasus ini sempat dilaporkan ke Satreskrim Polsek Majalaya. Korban masih dalam keadaan trauma karena tekanan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini menimpa gadis berinisial NA pada 9 April 2025 lalu. Kuasa hukum korban, Gery Gagarin, mengatakan saat itu bertepatan dengan momen Idulfitri. Korban datang ke rumah neneknya di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu NA berkunjung ke rumah neneknya, kebetulan momen lebaran, dan saat itu juga terduga pelaku juga datang ke rumah tersebut, karena pelaku sebenarnya adalah paman korban, adik dari bapaknya NA," ujar Gery ditemui detikJabar, Rabu (25/6/2025).
Sebelum kejadian, hanya ada korban, nenek korban, dan terduga pelaku AS (41) di rumah. Kemudian sang nenek pergi karena ada keperluan. Mulai timbul niat jahat AS terhadap keponakannya. Pelaku diduga menghipnotis korban hingga kehilangan kesadaran.
"Pelaku merasa mendapat kesempatan karena neneknya keluar ada keperluan, kemudian ia salaman dengan korban dan saat itu pula korban tak sadarkan diri, semacam ada tindakan hipnotis yang dialami oleh korban. Kemudian terduga pelaku membawa korban ke kamar di rumah neneknya dan terjadilah perbuatan cabul tersebut," tuturnya.
Namun, perbuatan AS ternyata dipergoki oleh nenek korban. Sang nenek lalu meminta tolong dan mengumpulkan warga sekitar untuk menggerebek pelaku.
"Pada saat ini kebetulan neneknya kembali ke rumah dan memergoki perbuatan terduga pelaku, lalu minta tolong warga sekitar untuk menggerebek, saat itu warga membawa terduga pelaku dan korban ke Polsek Majalaya untuk diproses," jelasnya.
Korban Dipaksa Berdamai hingga Menikah Siri
Pelaku dibawa ke polsek bersama dengan tokoh masyarakat sekitar. Bukannya mendapat keadilan, korban dan orang tuanya malah dipaksa berdamai. Orang tua korban, dalam hal ini kakak pelaku sendiri, juga diminta menikahkan korban dengan pelaku.
"Di polsek itu di mediasi, diarahkan supaya damai dan keluarga pelaku diminta menikahkan anaknya secara paksa, atas desakan terduga pelaku dan juga tokoh masyarakat sekitar karena dianggap ini aib di desa tersebut," ucapnya.
Sempat terjadi penolakan dari keluarga korban. Namun desakan dari tokoh masyarakat lebih besar sehingga terjadilah pernikahan siri tersebut. Keluarga korban juga dipaksa membuat pernyataan yang menguntungkan pelaku.
"Saat itu atas desakan terjadilah pernikahan siri secara paksa antara terduga pelaku dengan korban, meskipun sebenarnya keluarga korban belum menerima. Di polsek juga diarahkan agar keluarga korban harus membuat pernyataan agar tidak menuntut sesuatu di kemudian hari," jelas Gery.
Diceraikan Setelah Sehari, Diteror Istri Pelaku
Setelah menikah secara siri, korban langsung ditalak tiga dan diceraikan keesokan harinya. Keluarga sempat mengira masalah selesai di situ. Namun, istri pelaku diduga tidak terima dan terus mengintimidasi korban. Korban dianggap merusak rumah tangga orang dan menghancurkan kehidupan pelaku.
"Setelah sehari dinikah paksa kemudian dicerai dan ditalak tiga, dikira cukup sampai disini. Ternyata tidak, intimidasi terus berlanjut kepada keluarga korban ke mana-mana merasa diikutin, bahkan rumahnya pun sempat dilempari batu oleh istri terduga pelaku, katanya gara-gara korban kehidupan suaminya hancur," ujar Gery.
Perlakuan itu berdampak besar pada psikologis korban hingga sempat berniat berhenti kuliah. Gery mengaku berniat turun tangan karena tidak tega dengan kondisi korban dan keluarganya.
"Korban ini merasa hancur psikologisnya terganggu, bahkan sampai niat mau berhenti kuliah saat ini kan korban ini kuliah. Oleh karena peristiwa ini tidak ada penyelesaian makanya saya selaku kuasa hukum terpanggil karena ini kasihan, korban maupun keluarga korban kondisinya awam dan merasa tertekan," tuturnya.
Pihak NA telah berupaya melaporkan kasus ini kepada pihak Polres Karawang. Namun, kasus tidak berlanjut karena dianggap sudah selesai di Polsek Majalaya dengan bukti lampiran surat pernyataan yang dibuat keluarga korban.
"Iya kita lapor ke Polres katanya ini tidak bisa ditangani karena dulu sudah diselesaikan di Polsek Majalaya, padahal pandangan kami ini tetap tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Bahkan kondisi korban pun tidak ditangani," ucap Gery.
Penjelasan Polisi
Kanit Reskrim Polsek Majalaya Ipda Sela Seporba membenarkan pihaknya pernah mendapat aduan terkait kasus tersebut. Aduan tersebut juga telah ditangani.
"Itu beberapa bulan lalu, perlu ditegaskan bahwa Polsek Majalaya sama sekali tidak pernah memaksa atau menekan pihak pelapor maupun siapa pun untuk berdamai terkait kasus yang saat ini sedang menjadi sorotan," kata Sela saat dikonfirmasi detikJabar, Kamis (26/6/2025).
Sela mengatakan, justru ajakan berdamai dan dinikahkan pertama kali muncul dari orang tua korban atau pelapor.
"Yang mengajak untuk berdamai itu dari pihak orang tua pelapor untuk berdamai dan dinikahkan, alasannya untuk menjaga nama baik keluarga perempuan, karena alasan itu kami sudah melakukan semua proses sesuai dengan prosedur hukum," pungkasnya.