Seorang anak berusia lima tahun di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat menjadi korban pelecehan seksual. Bocah itu dicabuli seorang kakek, N (64), yang tak lain adalah tetangganya.
Dalam video penangkapan yang diterima detikKalimantan, N diamankan oleh warga setempat. Kakek berkumis itu terlihat bertelanjang dada dan diikat dengan cara dililit menggunakan isolasi.
Di situ, N mengakui perbuatannya. Namun N berdalih mendapat bisikan dan kerasukan setan sehingga berani berbuat cabul terhadap korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang sebelumnya diamankan warga itu, kini sudah ditahan di Mapolres Sambas. Kasus kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sambas.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Dugaan perbuatan cabul ini dilaporkan terjadi di Kecamatan Jawai Selatan. Laporan diterima pada 20 Juni 2025, disampaikan oleh seorang perempuan, SD (30), yakni ibu korban," kata Sadoko kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Dalam laporan yang dibuat, pelecehan ini terjadi saat korban berada di rumah pelaku N. Korban kemudian dibawa masuk ke kamar pelaku.
"Kemudian terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Sadoko.
Ia melanjutkan, kejadian ini terungkap saat korban mulai berani bercerita ke ibunya. Kepada ibunya, korban menceritakan bahwa dirinya mengalami tindakan tidak senonoh dari pelaku.
"Menurut keterangan yang disampaikan orangtua korban, kejadian ini merupakan kedua kalinya yang dialami korban, setelah pernah terjadi pada tahun 2024," beber Sadoko.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, anggota piket Satreskrim Polres Sambas langsung mengambil tindakan. Mengumpulkan semua bukti dan melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku diamankan.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memeriksa pelapor dan korban, melakukan visum et repertum, serta menyita barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus ini," katanya.
Barang bukti yang diamankan terdapat pakaian milik korban dan dokumen identitas. Untuk memperkuat penyidikan, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi, yakni ES (9) dan SP (30).
"Penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," beber Sadoko.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sadoko menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani dan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang menimpa anak-anak. Polres Sambas mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemui tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi," sambungnya.
(aau/aau)