Tak Ada Unsur Pidana, TPUA Tunggu Hasil Gugatan Perdata Kasus Ijazah Jokowi

Tak Ada Unsur Pidana, TPUA Tunggu Hasil Gugatan Perdata Kasus Ijazah Jokowi

Firda Cynthia Anggrainy - detikKalimantan
Jumat, 23 Mei 2025 13:01 WIB
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadhilah ditemui di kediaman Jokowi di Solo, Rabu (18/4/2025)
Wakil Ketua Bidang Internal TPUA Rizal Fadillah. Foto: Tara Wahyu NV/detikJateng
Jakarta -

Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) merespons pernyataan Bareskrim Polri terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bareskrim memutuskan menghentikan penyelidikan atas kasus ini karena tidak ditemukan unsur pidana. TPUA pun menunggu hasil dari proses hukum perdata yang masih berjalan.

Dilansir detikNews, Wakil Ketua Bidang Internal TPUA Rizal Fadillah mengatakan masih ada proses hukum perdata terkait ijazah Jokowi. Dia meminta pihaknya selaku pelapor diberikan akses informasi mengenai hasil uji forensik yang diumumkan Bareskrim Polri kemarin.

"Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri," jelas Rizal, Jumat (23/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizal juga menegaskan perlunya pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri ini, sehingga mereka dapat mengajukan keberatan-keberatan apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dengan temuan di lapangan.

"Gelar perkara untuk sampai penghentian penyidikan hanya bersifat internal. Semestinya melibatkan banyak pihak, termasuk pengadu (dumas) dan ahli. Layak hadir ahli diajukan TPUA superit Dr Roy Suryo dan Dr Rismon," papar Rizal.

Ia menilai hasil uji dokumen tersebut perlu ditunjukkan secara transparan. Ia juga mempertanyakan dokumen teman kuliah Jokowi yang dijadikan pembanding hingga diambil kesimpulan bahwa ijazah Jokowi identik dan asli.

"Teman kuliah pembanding siapa saja serta jaminan keaslian ijazah pembanding untuk konklusi 'identik', bagaimana penjelasan dengan foto ijazah 'Jokowi' dan stempel yang tidak utuh?" katanya.

Menurut Rizal, apabila memang ijazah tersebut sudah dinyatakan asli, maka tidak masalah jika dokumen tersebut dipublikasikan. Bukan hanya dalam bentuk foto yang menampilkan fotokopi ijazah.

"Jika sudah dinyatakan 'asli' sesungguhnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri. Demikian juga dengan Jokowi secara percaya diri memperlihatkan ke depan publik. Sudah tidak berdalih 'hanya perintah pengadilan' lagi. Ijazah jangan nongol lalu sembunyi lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah mendapatkan dokumen terkait keaslian ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penyidik menguji ijazah Jokowi dengan dokumen pembandingnya dan hasilnya identik.

"Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985 yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM meliputi bahan kertas," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Kamis (22/5).




(des/des)
Hide Ads