Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkap fakta baru dari kasus pemerkosaan yang dilakukan NK (40), pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Ternyata tak hanya satu santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat itu. Total korban ada tiga orang santriwati.
"Korban sebanyak tiga orang," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, ditemui di Mapolres, Jumat (20/6/2025).
Ade mengatakan semua korban masih di bawah umur. Ayah dari salah satu korban membuat laporan polisi pada 5 Juni 2025. Berbekal dari laporan itu, pada 13 Juni 2025, pelaku yang juga pengelola tempat wisata ini ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan," kata Ade.
Satreskrim Polres Kubu Raya sedang fokus menangani perkara pencabulan di salah satu lembaga pendidikan agama di Kubu Raya. Polisi masih mendalami kemungkinan korban selain tiga orang yang sudah diketahui tersebut.
"Apakah ada korban lain, saat ini semua sedang proses dalam penyelidikan dan penyidikan Polres Kubu Raya. Kalau ada perkembangan akan kami sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, korban yang masih berusia 17 tahun mengaku perbuatan bejat NK dilakukan dua hari sekali oleh pelaku. Korban mengaku terancam sehingga pasrah akan perbuatan NK.
"Anak saya mengaku kalau perbuatan bejat itu dilakukan dua hari sekali. Anak saya diancam," ujar ND, ayah korban kepada wartawan, Kamis (19/6/2025) malam.
ND menceritakan, perbuatan bejat yang dialami anaknya itu diketahui pada Selasa 6 Mei 2025. ND yang sehari-harinya hanya sebagai kuli bangunan ini menyampaikan harapan agar pelaku dapat diadili dengan seadil-adilnya.
"Sebagai orangtua, saya ingin pelaku dihukum setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jangan sampai ada korban lagi," harap ND.
(des/des)