Aktivitas bongkar muat kayu ilegal kembali meresahkan warga RT 12, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat, Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara. Diduga aktivitas ini berpusat di sungai eks Pabrik Suaran.
Hal ini berdasarkan informasi warga sekitar, salah satunya adalah Primavera. Dia menyebut kegiatan ilegal ini sempat berhenti namun kembali beroperasi, terutama pada malam hingga pagi hari.
"Kemarin sempat berhenti, sekarang kembali lancar, mulai malam sampai pagi," ujar Primavera saat dikonfirmasi, Senin (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, jejak ban truk yang mencolok menjadi bukti adanya mobilisasi kayu di area tersebut. Dia mempertanyakan mengapa pembalakan liar itu masih terjadi, bahkan semakin terang-terangan.
"Buktinya mereka masih bermain tu," katanya.
Menanggapi keluhan warga, Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S Manik, mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai aktivitas tersebut.
"Tidak tahu, apa sudah lama," ujar Erwin, Senin (16/6).
Erwin menegaskan bahwa Polres Tarakan akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar. Sebab mereka yang akan menentukan jenis kayu yang boleh dan dilarang diedarkan.
"Intinya kami tetap koordinasi dengan Dinas Kehutanan maupun KPH. Leading sektor dari Dinas Kehutanan yang dapat menentukan mana jenis kayu lindung yang tidak bisa diedarkan," terang Erwin.
Kapolres juga menyambut baik pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan yang baru dilakukan. Polres Tarakan pun berkomitmen meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan aktivitas ilegal.
"Dengan kerja sama semua pihak, kami harap kasus ini dapat segera ditangani secara tuntas," tutupnya.
(bai/bai)