Remaja di Ketapang Cabuli Anak Tetangga gegara Kecanduan Film Porno

Remaja di Ketapang Cabuli Anak Tetangga gegara Kecanduan Film Porno

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 11 Jun 2025 11:28 WIB
Remaja di Ketapang cabuli anak tetangga gegara kecanduan film porno.
Foto: Dok. Istimewa
Ketapang -

Seorang remaja laki-laki berinisial F (16), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mencabuli seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Perbuatan tak senonoh itu diduga kuat karena kebiasaan buruk menonton film-film bermuatan dewasa atau porno.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. Sedangkan korban yang masih duduk di bangku SD itu masih mengalami trauma berat.

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasi Humas AKP Drajat Pamungkas menyebutkan pelaku ditangkap pada Senin (9/6/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang," kata Drajat kepada detikKalimantan, Rabu (11/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui F berpura-pura menawarkan buah jambu kepada korban untuk melancarkan aksinya. Pelaku dan korban memang bertetangga.

"Sore itu korban baru pulang dari belanja di warung dekat rumahnya dan melewati rumah pelaku. Saat melintas, korban dipanggil oleh pelaku dengan modus menawarkan buah jambu yang tumbuh di halaman rumah pelaku," jelasnya.

Korban yang tidak menaruh curiga saat itu langsung mendekati pelaku. Melihat situasi aman, pelaku langsung menarik korban ke dalam rumahnya dan mencabulinya. Korban menangis dan sempat diancam pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

"Korban hanya menangis dan sesaat setelahnya korban langsung disuruh pelaku untuk pulang ke rumahnya," ujar Drajat.

Masih menangis, korban bertemu dengan ayahnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ayah korban yang tidak terima langsung mengajak warga sekitar untuk mencari pelaku yang sudah kabur ke arah hutan di belakang rumahnya.

"Ayah korban langsung melaporkan peristiwa ini kepada anggota Polsek Delta Pawan, bersama warga setempat, akhirnya pelaku dapat amankan tak jauh di belakang rumahnya," beber Drajat.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ketapang saat ini masih terus menangani kasus tersebut lebih lanjut. Pelaku yang masih berstatus sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan status usia dan hak-hak anak dalam sistem peradilan pidana anak.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi sudah kami amankan di Mapolres Ketapang. Pelaku mengakui dirinya tega melakukan perbuatan bejat tersebut dikarenakan seringnya menonton konten film dewasa," tambah Drajat.

Sementara korban saat ini sedang mendapatkan pendampingan psikologis dari Polwan Polres Ketapang serta dari Komisi Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Ketapang untuk memastikan pemulihan kondisi mental dan emosional.

"Kita tidak bisa lagi mengabaikan dampak dari akses internet dan penyebaran konten tanpa pengawasan. Ini adalah tanggungjawab bersama baik dari keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk memberikan edukasi literasi digital yang tepat dan membangun lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak," pungkas Drajat.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads