Dua pria asal Tanah Bumbu, HK (26) dan AM (23), diamankan polisi terkait video seks yang beredar di media sosial (medsos). Pasangan gay ini dketahui sebagai pemeran aksi tak senonoh tersebut.
Video seks pasangan sesama jenis itu direkam pada 2023 di kamar kos HK. Awalnya untuk konsumsi pribadi, namun belakangan tersebar.
"Yang merekam dan menyebarkan adalah pelaku HK itu sendiri," jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana saat dikonfirmasi detikKalimantan, Sabtu (14/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipicu Kesal dan Cemburu
HK menyebarkan video melalui akun Instagramnya usai mengetahui AM mempunyai kekasih perempuan.
"Karena pelaku kesal dengan AM yang memiliki kekasih perempuan, sehingga disebarkan video tersebut," kata Taufan.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu. Dijerat dengan pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar.
(trw/des)