Seorang pria nekat membakar rumah karena menduga istrinya berselingkuh dengan sesama jenis. Pria berinisial H (44) kini ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.
Dikutip dari detikNews, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam membenarkan motif tersangka nekat membakar rumah adalah karena cemburu dan menuduh istrinya berselingkuh dengan sesama jenis.
"Iya, dugaannya (cemburu karena menduga istri berselingkuh sesama jenis)," kata Seala kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pasangan suami istri itu sudah pisah ranjang selama satu tahun. Namun saat kejadian, H datang karena anaknya sakit.
"Jadi motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama 1 tahun," ujar Kapolsek.
Kronologis Pembakaran
Peristiwa pembakaran rumah terjadi pada Kamis (5/6/2025). Tersangka saat itu datang ke rumah istri dengan tujuan mengantarkan bubur untuk anaknya yang sakit.
"Lalu tersangka pulang, sekitar pukul 10.30 tersangka datang lagi ke rumah korban untuk memberikan uang jajan kepada anak dan sempat tersebut ditegur oleh korban dengan kata-kata 'ngapain lo datang ke sini'," jelas Seala.
H kemudian sempat pergi namun datang lagi sekitar pukul 13.00 WIB karena penasaran terhadap istrinya. Menurut tersangka, istrinya punya hubungan dekat dengan seorang teman.
"Saat tersangka masuk ke rumah korban mengecek ke kamar dan didapati ada teman perempuan korban sedang tiduran di kasur, lalu tersangka menegur dan terjadi cekcok mulut dengan teman perempuan korban," paparnya.
Dalam Kondisi Mabuk
Berdasarkan keterangan saksi, tersangka sempat cekcok dengan istrinya. Kondisi tersangka saat itu sedang mabuk hingga nekat membakar rumah.
"Suami dalam kondisi mabuk, bertengkar atau ribut sehingga suami mengambil korek dan menyalakan dan membakar rumahnya," ujar Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Kota Jakarta Selatan, Syamsul Huda, Jumat (6/6).
Kebakaran itu sempat merembet ke dua rumah di sebelahnya. Sebanyak 8 unit mobil pemadam dan 31 orang personel dikerahkan untuk memadamkan api.
Beruntung, api bisa segera dipadamkan dan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.
Setelah membakar rumah, H sempat melarikan diri pada malam hari itu juga. Pada 10 Juni 2025, aparat Polsek Pesanggrahan menangkapnya di rumah temannya, di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi telah menahan dan menetapkannya sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(bai/bai)