Kakek 69 Tahun di Polman Tewas Usai Ditabrak Alphard Bawa Wabup Mamuju

Regional

Kakek 69 Tahun di Polman Tewas Usai Ditabrak Alphard Bawa Wabup Mamuju

Abdy Febriady - detikKalimantan
Jumat, 13 Jun 2025 14:00 WIB
Mobil Alphard yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana, menabrak pemotor bernama Muhammad Ali (69) di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Foto: Mobil Alphard yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana, menabrak pemotor bernama Muhammad Ali (69) di Polewali Mandar. (dok. istimewa)
Polewali Mandar -

Muhammad Ali (69), seorang warga Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar), tewas ditabrak mobil Alphard ketika mengendarai motor. Mobil Alphard bernopol DD 342 QR tersebut diketahui tengah ditumpangi Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana.

Dilansir detikSulsel, peristiwa terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa pada Kamis (12/3) sekira pukul 16.30 Wita. Saat kejadian, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan melaju beriringan dari arah Majene menuju Polewali.

"Sepeda motor yang dikendarai korban sedang bergerak dari arah barat ke timur yang mana pada saat hendak mengubah arah ke selatan, kemudian tertabrak dari arah belakang oleh satu unit mobil Toyota Alphard," jelas Kapolsek Tinambung Iptu Haspar, Jumat (13/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban Ali mengalami sejumlah luka fatal akibat kecelakaan itu dan sempat dilarikan ke puskesmas terdekat. Namun, nyawa korban tak tertolong di perjalanan.

"Kecelakaan mengakibatkan pengendara motor mengalami luka-luka hingga akhirnya meninggal dunia," lanjut Haspar.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Polman Iptu Sofyan menambahkan pihaknya memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan penyebab kecelakaan. Salah satunya sopir mobil Alphard bernama Andi Ilham.

"Yang jelas yang saya akan lakukan, saya akan memeriksa sopir bagaimana posisinya, dari mana arahnya, setelah sopir mungkin nanti kita akan memeriksa saksi di lapangan atau yang ada di mobil," ujarnya.

Pihaknya belum dapat memastikan apakah mobil Alphard tersebut merupakan kendaraan dinas atau bukan. Satlantas belum melihat secara langsung surat kelengkapan kendaraan tersebut.

"Karena sejauh ini saya belum pernah melihat STNK. Saya tidak mau juga berasumsi, saya tidak mau memberikan statemen apakah itu mobil dinas atau bukan karena saya belum melihat STNK-nya," tuturnya.

Sofyan menegaskan apabila nomor polisi yang digunakan adalah palsu, maka termasuk pelanggaran hukum dan akan ditindak.

"Dilihat dari kacamata hukum apabila sebuah kendaraan atau sebuah objek dia sudah memasang di luar standar yang ditentukan pemerintah itu melanggar," pungkasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads