UCB alias Ujang (43), dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya usai kedapatan menggenggam 1 paket sabu ditangannya. Ia ditangkap di kawasan kos-kosan yang berada di jalan Dr Murjani, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Selasa (10/6/2025) pukul 18.30 WIB.
Penangkapan bermula dari adanya laporan warga setempat. Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
"Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan 8 Program Prioritas Kapolri melalui Asta Cita," ujar Agung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah laporan masuk, polisi pun bergerak melangsungkan pemeriksaan terhadap Ujang yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Ujang rupanya langsung ketangkap basah miliki sabu, sehingga penggeledahan pun dilakukan di barak tempat tinggalnya.
Di sana, ditemukan 14 paket sabu yang sudah siap edar. Total berat kotornya sekitar 4 gram dari 15 paket yang berhasil disita.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, satu dompet kecil warna hitam, satu unit handphone serta uang tunai Rp 1.050.000 yang diduga hasil transaksi.
Hari itu, penangkapan tak hanya dilakukan untuk menggagalkan transaksi haram Ujang. Masih di lokasi yang sama sekitar selisih 30 menit dari penangkapan Ujang, polisi setempat juga menangkap Ar (50).
Pria paruh baya itu juga diduga kuat sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Ar tak bisa berkutik, sebab ia ketahuan menyembunyikan sabunya di kaos kaki.
Petugas mendapati dua paket sabu dengan berat kotor 10,04 gram yang disembunyikan di kaos kaki Ar. Diketahui, Ar merupakan warga dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Barang bukti lain juga diamankan, yakni berupa dua lembar tisu yang diduga sebagai pembungkus dan satu unit handphone merk Vivo warna biru diduga sebagai alat komunikasi dan transaksi.
Ujang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. Sementara Ar terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Dua pengedar berhasil ditangkap, ada 15 paket sabu yang sudah siap edar. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(aau/aau)