Seorang pemuda berinisial S (26) ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Warga dari Jalan Pantai Cemara Labat, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu kedapatan punya 7 paket diduga sabu seberat 1,89 gram di kamar kosnya.
S ditangkap di sebuah kos-kosan Jalan Beliang, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin (9/6/2025) pukul 14.20 WIB. Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan barang bukti.
"Barang bukti ditemukan dalam lemari, tersimpan di kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain hitam," ujar Agung di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (10/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital, satu pack plastik klip, ponsel, dan uang tunai Rp400.000. Pemeriksaan dilakukan sesuai SOP Polri dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Jika terbukti, S harus mendekam di bui ancaman 12-20 tahun penjara.
"Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara," pungkas Agung.
(aau/aau)