Setelah membuat pengaduan dugaan penyerobotan lahan seluas dua hektar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Anwar Ryanto Lim kembali membuat pengaduan ke Polda Kalbar pada Selasa (10/6). Kali ini aduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang digunakan oknum tertentu untuk mewakafkan tanah miliknya di Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya seluas dua hektar.
Melalui kuasa hukumnya, Raka Dwi Permana, Anwar juga mengadukan dugaan penyerobotan tanah ke Polda Kalbar. Pihaknya telah menyerahkan bukti awal atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPT tersebut, seperti salinan sertifikat tanah atas nama Anwar Ryanto Lim, salinan SPT atas nama NI, US atau AR, AK yang dibuat dan diregister di Kantor Desa Punggur Kecil.
"Dua pengaduan ini sudah resmi kami sampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Selasa, 10 Juni 2025. Ini beberapa bukti yang sudah kami serahkan," kata Raka kepada detikKalimantan, Rabu (11/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raka menerangkan dugaan pemalsuan SPT tersebut diduga digunakan oleh oknum masyarakat tertentu untuk menguasai lahan kliennya. Terlapor juga diduga menggunakan tanah itu dalam permohonan persetujuan bangunan gedung di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kubu Raya.
Raka menegaskan tanah seluas dua hektar yang dibeli oleh kliennya dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku tidak dapat dimanfaatkan oleh kliennya karena sebagian tanah milik kliennya diduga dikuasai oleh oknum-oknum tertentu.
"Tentu kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) di Kalbar agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang sudah kami sampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harap Raka.
Sebelumnya, Anwar melalui kuasa hukumnya, Raka juga membuat pengaduan ke Kejati Kalbar atas dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat dengan mengatasnamakan agama tertentu.
Pengaduan tersebut secara resmi disampaikan ke Kejati Kalbar, pada Rabu 3 Juni 2025. Dan dalam pernyataan, Raka menyebutkan, bukti kepemilikan tanah kliennya tersebut adalah SHM nomor 15843 Desa Punggur Kecil, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pontianak tahun 1982.
Bantahan Penyerobotan
Sementara itu, pemilik SKT tahun 1996, Nur Iskandar menyatakan sejak tahun 1970 sampai dengan saat ini, pihaknya tidak pernah putus menguasai tanah atau lahan tersebut.
Sehingga, lanjut dia, pada saat kuasa hukum Anwar Ryanto Lim memasang plang di lahan yang dikuasai pihaknya dengan tulisan tanah ini bersertifikat, justru membuat bingung dirinya.
"Kami justru merasa kenapa tanah kami diserobot dan bersertifikat. Dari mana asal usul sertifikatnya?" kata Nur Iskandar ditemui di kediamannya, Senin (9/6/2025).