Dilaporkan Serobot Lahan di Kubu Raya, Iskandar: Justru Kami yang Diserobot

Dilaporkan Serobot Lahan di Kubu Raya, Iskandar: Justru Kami yang Diserobot

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Rabu, 11 Jun 2025 12:01 WIB
Nur Iskandar, pihak terlapor dalam dugaan penyerobotan lahan.
Nur Iskandar, pihak terlapor dalam dugaan penyerobotan lahan. Foto: Ocsya Ade CP/detikKalimantan

Nur Iskandar menyatakan munculnya sertifikat di atas tanah yang dikuasai pihaknya puluhan tahun menimbulkan tanda tanya. Namun karena tanah tersebut sudah diwakafkan, maka secara aturan, kepemilikan tersebut sudah lepas dan menjadi tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia (BWI).

"Jadi sebenarnya, tanah kami yang diserobot. Aktivitas masjid dan pondok pesantren merasa terusik dengan adanya peristiwa ini," ucap Nur Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur Iskandar menyatakan, di dalam pemberitaan, disebutkan bahwa tanah milik Anwar Ryanto Lim dibeli pada 2018 dari Seng Siauw Nam, dengan kondisi tidak ada satupun bangunan. Dia memastikan pernyataan itu terbantahkan karena pondok sudah ada di tanah tersebut sejak 2008 dan sebelumnya juga sudah terdapat pondok.

"Jadi di tanah itu, ada pohon durian, rambutan, cempedak, pinang ada pula lengkuas. Bahkan ada saung pembibitan," ungkapnya.

Nur Iskandar juga menjelaskan terkait tudingan wakaf tanah tersebut kedok untuk agama tertentu. Pernyataan tersebut tidaklah benar.

"Keluarga besar kami memang yang mewakafkan tanahnya. Mulai dari tanah yang berdiri sekolah Imanuddin Jalan Sungai Raya Dalam, masjid Munzalan hingga wakaf di sepanjang Jalan Sungai Raya Dalam itu semua dari keluarga besar kami," terang Nur Iskandar.

Nur Iskandar menegaskan pihaknya memiliki tanah yang tidak ada masalah, sehingga dibuatlah akta ikrar wakafnya dan wakaf bisa diterima oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf kalau tidak ada sengketa.

"Karena di aplikasi Sentuh Tanah Ku juga tidak ada masalah, tidak ada batas sertifikat di atas tanah itu, maka terbitlah akta ikrar wakaf," ungkap Nur Iskandar.

Nur Iskandar mengatakan, sejak tanah tersebut diwakafkan pada 2020 tanah, maka tanah itu sudah menjadi kewenangan badan wakaf. Pihaknya siap melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami akan memberikan klarifikasi. Insya Allah kami akan berkoordinasi melalui undang-undang wakaf kepada Kejaksaan," katanya.


(des/des)

Hide Ads