Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten kekerasan eksplisit yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan Anda tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan mempertimbangkan untuk meminta bantuan profesional.
Pilu nasib IK (20), perempuan muda asal Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ini mendapat perlakuan tak pantas dari mantan kekasihnya. IK mengaku dianiaya dan dilecehkan oleh MI (21), mahasiswa semester atas di salah satu universitas di Kota Pontianak.
Kejadian tersebut diceritakan oleh Rifki Pratama, kakak sepupu IK. Ia menceritakan kini keluarga IK telah melaporkan perbuatan MI ke Polda Kalbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan terjadi di Jalan Arteri Supadio, Gang Puskesmas 1, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 7 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Diduga semua berawal dari MI yang tak terima IK memutuskan hubungan.
"Menurut keterangan adik saya, awalnya dia berantem melalui pesan singkat. Dia (pelaku) tidak terima diputuskan oleh adik saya ini. Lalu pas malam hari dia datang menemui adik saya yang kebetulan lagi sendirian di rumahnya, melalui pintu belakang. Dia kemudian masuk ke kamar (tidak dikunci) dan langsung memukuli adik saya," jelas Rifki ditemui di lokasi kejadian, Senin (9/6/2025).
Tak hanya itu, lanjut Rifki, malam itu MI juga sempat mengoyakkan baju IK. Kemudian MI merekam korban dalam keadaan telanjang dada dengan kondisi tangan terikat.
"Dia juga mengoyakkan baju adik saya, hingga tanpa busana dan hanya menggunakan celana, lalu dipaksa dalam posisi duduk dan tangan diikat ke arah depan muka dengan menggunakan sarung," beber Rifki.
Tak hanya kekerasan fisik, MI juga sempat melakukan pelecehan seksual dengan menelanjangi IK kemudian direkam. Bahkan, MI pernah memotret korban saat sedang buang air besar.
Akibat penganiayaan fisik dan pelecehan seksual ini, IK mengalami trauma dan luka memar-memar di wajahnya. Rifki yang mendapatkan informasi itu langsung mendatangi rumah korban.
"Setelah mendengar cerita adik saya, pihak keluarga memutuskan langsung membuat laporan ke Polda Kalbar agar diproses hukum lebih lanjut," kata Rifki.
Setelah buat laporan ke Polda Kalbar, kata Rifki, IK kemudian dibawa di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Polda Kalbar untuk pemeriksaan visum.
Sementara itu, ibu kandung korban, Cahaya Fatimah meminta agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan pelaku.
"Saya tidak mau mediasi secara kekeluargaan, saya minta si pelaku ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Cahaya.
Diketahui laporan polisi yang dibuat di Polda Kalbar sudah diterima dan ditandatangani Kepala SPKT Polda Kalbar AKP Bambang Eko Purnomo. Dalam lampirannya, dugaan Tindak Pidana Penganiayaan itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau 352 KUHP.
(aau/aau)