Seorang remaja di Bengkulu berinisial RA (17) menjadi korban penganiayaan oleh temannya hingga lumpuh. Kasus yang bermula pada September 2024 ini telah sampai ke persidangan. Namun, pelaku pada akhirnya hanya divonis hukuman membersihkan masjid.
Dilansir detikSumbagsel, vonis diberikan Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu. Hukuman tersebut disesalkan oleh kuasa hukum korban, Ana Tasia Pase. Ana menilai hukuman tersebut tak sebanding dengan kondisi korban yang kini lumpuh permanen dan tidak bisa bersekolah lagi.
"Kami benar-benar terluka atas vonis ringan hakim pada para pelaku penganiayaan. Korban saat ini lumpuh dan tidak bisa bersekolah lagi, tapi malah hakim memvonis pelaku dengan hukuman sangat ringan yakni membersihkan rumah ibadah minimal 3 jam sehari," kata Ana, Sabtu (7/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ana juga menegaskan putusan hakim telah melukai prosesi hukum. Para pelaku telah terbukti menganiaya korban dengan cara memukul dan menginjak-injak korban. Menurutnya, ada hukuman lain yang lebih layak meskipun para pelaku masih di bawah umur.
Ana berharap jaksa penuntut umum dapat mengajukan banding atas putusan yang dinilainya tidak adil tersebut. Pihaknya juga berencana melaporkan hakim ke instansi terkait.
"Di mana hati nurani hakim tunggal ini? Masa iya, pelaku penganiayaan berat ini dihukum sangat ringan. Kami berharap Jaksa penuntut umum bisa melakukan banding agar pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Atas putusan ringan tersebut, kami akan laporkan hakim," katanya.
Sementara itu, pelaku utama belum menerima vonis. Sidang vonis pelaku utama baru akan digelar pekan depan. Ana mendesak agar hakim bisa menjatuhkan hukuman yang setimpal.
"Kami berharap hakim bisa bertindak adil atas pelaku utamanya nanti, karena korban lumpuh dan tidak bisa melakukan aktivitas lagi," tegasnya.
Sebelumnya, ayah korban, Rovi, mengadu ke Gubernur Bengkulu Helmi Hasan atas penganiayaan yang menimpa anaknya. Dia mengaku sakit hati melihat pelaku tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak diproses karena masih di bawah umur, sementara anaknya sendiri lumpuh.
"Untuk kasus penganiayaan yang telah membuat anak kami lumpuh, saat ini telah kami serahkan ke penasehat hukum yang diberikan Bapak Helmi Hasan yakni Ibu Ana Tasia Pase, karena kami minta keadilan atas apa yang menimpa putra kami," ujarnya, Februari 2025 lalu.
(des/des)