Helmi Kurniawan (30) ditangkap polisi karena menjambret handphone (HP) milik bocah di Jalan Arief Rahman Hakim, Gang Borneo 1, RT 09, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan. Aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Sunarwan menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin (24/3) sekitar pukul 20.30 WITA. Saat itu, korban yang baru pulang salat tarawih dijambret pelaku yang mengendarai sepeda motor.
"Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan karena mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 juta," ujar Sunarwan, Senin (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku yakni Helmi Kurniawan. Ia ditangkap pada 21 Mei 2025 di pinggir Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Helmi juga terlibat dalam aksi pencurian HP di Jalan Pesantren Hidayatullah pada 4 Mei 2025.
"Pelaku sudah ditahan di Mako Polres Nunukan. Dari pemeriksaan, HK terbukti sebagai pelaku penjambretan pada Maret lalu," tambah Sunarwan.
Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ayat (1) KUHPidana atas perbuatannya. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Nunukan.
(sun/des)